pilihan +INDEKS
DPR: Niat Gulingkan Pemerintah Sudah Dapat Dikenakan Delik Makar
JAKARTA - riautribune : DPR menyatakan niat jahat dua orang atau lebih untuk menggulingkan pemerintah sudah bisa dikenai delik makar, meski tindakan atau niat itu belum atau tidak jadi dilakukan. Pernyataan tersebut menanggapi gugatan sekelompok masyarakat yang menggugat Pasal Makar dalam KUHP.
Menurut DPR, untuk memahami ketentuan Pasal 110 KUHP, dipandang perlu juga mencermati ketentuan Pasal 88 KUHP yang menyatakan:
Dikatakan ada permufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Adapun Pasal 110 ayat 1 KUHP menyatakan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. Adapun ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP tersebut mengatur tindak pidana yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan negara, seperti upaya makar dan/atau pemberontakan.
"Permufakatan jahat, menurut Pasal 88 KUHP, terjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan. Permufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan kejahatan meskipun pada akhirnya tindak pidana tidak atau belum dilakukan," kata anggota Komisi III DPR Adies Kadir.
Pandangan resmi DPR itu sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/7/2017), yang disampaikan di sidang MK, Senin (24/7) kemarin. "Jadi, baru pada tahapan niat untuk melakukan perbuatan jahat saja dapat dikenakan delik," ucap Adie membacakan sikap DPR.
Menurut DPR, ketentuan Pasal 110 KUHP adalah aturan sistem hukum yang jelas, mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan. Argumen Pasal 110 KUHP yang dinilai melanggar UUD 1945 terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, DPR berpandangan hal tersebut tidaklah benar.
"Ketentuan Pasal 110 KUHP ini tidak melanggar hak para pemohon a quo dalam kaitannya dengan melakukan protes terhadap kinerja pemerintah, hal ini dapat dilakukan oleh siapa pun yang tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan tertib dan santun," tutur Adie.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.