pilihan +INDEKS
KPK Kembali Umumkan Tersangka Baru e-KTP Sore Ini
JAKARTA - riautribune : KPK kembali akan mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP setelah Setya Novanto. Pengumuman itu akan dilakukan sore ini. "Rencana sore ini pengumuman," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (19/7/2017).
Namun, ketika ditanya siapa tersangka baru tersebut, Febri masih enggan membeberkannya. Apabila merunut pada surat tuntutan jaksa KPK pada 2 terdakwa kasus itu, yaitu Irman dan Sugiharto, ada 3 nama lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi itu, tetapi ketiganya masih berstatus saksi.
Terakhir, pada Senin, 17 Juli, lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pengumuman penetapan tersangka Setya Novanto. Nama Novanto pun sebenarnya tertulis pula dalam surat tuntutan jaksa tersebut.
Saat itu, jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya, termasuk Setya Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR. Namun, dalam kasus itu, Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 9 Maret 2017.
Dengan demikian, masih ada 3 nama, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan, yang masih bebas. Ketiganya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Mereka pun telah dihadirkan dalam persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Isnu pernah hadir dalam sidang pada 4 Mei 2017 dan mengakui proyek itu tidak mencapai target.
Sedangkan Drajat mengaku menerima uang dari Sugiharto sebesar USD 40 ribu yang disampaikannya dalam sidang pada 20 April 2017. Namun dia mengaku telah mengembalikannya kepada KPK.
Kemudian, Diah, yang cukup sering dipanggil penyidik KPK, membeberkan adanya skema 3-3-1 dalam pembagian uang. Hal itu disampaikan Diah dalam sidang pada 16 Maret 2017.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.