pilihan +INDEKS
Polemik Tunjangan DPR, Menkeu Bambang Bantah Klaim DPR
JAKARTA-riautribune: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah telah menyetujui kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Bambang, surat bernomor S-520/MK.02/2015 yang dikirim kepada DPR beberapa waktu lalu bukan persetujuan, melainkan hasil kajian Kementerian mengenai standar besaran tunjangan yang aman bagi anggaran jika ada kenaikan. “Yang memutuskan naik atau tidak, itu internal pengguna anggaran. Itu urusan mereka,” kata Bambang.
Bambang menceritakan, kajian dilakukan setelah Dewan mengusulkan kenaikan tunjangan. Karena anggaran tak memungkinkan memenuhi usulan tersebut, Kementerian menentukan berapa angka kenaikan yang dinilai pantas. “Sebab, bagi kami yang penting enggak nambah (anggaran),” ujar Bambang. “Jadi saya tidak menentukan berapa kenaikannya. Saya kan bukan bos mereka (DPR).”
Polemik tunjangan Dewan ini muncul setelah Ketua DPR Setya Novanto mengumpulkan 10 ketua fraksi dan ketua Badan Urusan Rumah Tangga pada awal pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Setya mengumumkan adanya kenaikan tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan, serta bantuan langganan listrik dan telepon untuk setiap anggota Dewan.
Seusai pertemuan, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Dimyati Natakusumah mengklaim tambahan tunjangan anggota Dewan telah disetujui Kementerian Keuangan. Duit siap dicairkan bulan depan lantaran telah masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Menurut dia, tunjangan baru itu juga akan masuk Rancangan APBN 2016. “Hanya menyesuaikan, dan belum ada tambahan,” kata Dimyati, pekan lalu.
Jika merujuk ke surat Menteri Keuangan, berarti anggota DPR akan menerima tunjangan minimal Rp 31 juta dari empat jenis tunjangan tersebut setiap bulan, naik sekitar Rp 6 juta dari yang selama ini diperoleh. Sejumlah lembaga pemantau anggaran dan parlemen mengkritik rencana itu. Mereka menilai kenaikan tunjangan tidak pantas diberikan karena buruknya kinerja parlemen.
Sejak dilantik pada 1 Oktober tahun lalu, DPR hanya menyelesaikan tiga undang-undang pada masa sidang 2014-2015, yaitu Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sisanya, DPR hanya menuntaskan sembilan RUU kumulatif terbuka.(tempo.co)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.