pilihan +INDEKS
PPP Puji Langkah Presiden Batalkan Permendikbud Hari Sekolah
JAKARTA - riautribune : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memuji keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Presiden dinilai telah memperhatikan aspirasi masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
"PPP mengapresiasi keputusan Presiden tersebut karena kebijakan terkait pendidikan harus memperhatikan banyak hal," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa (20/6).
Arwani Thomafi menilai seharusnya Kemendikbud memperhatikan banyak hal sebelum membuat kebijakan terkait pendidikan sehingga tidak berdasarkan teori saja. Menurut dia, harus dipahami praktek pendidikan yang sudah berkembang di masyarakat sehingga langkah kebijakan yang diambil lebih komprehensif. "Harus memahami praktek yang sudah berkembang di masyarakat juga satu hal yang penting. Intinya harus duduk bareng," ujarnya.
Arwani mengatakan PPP ingin pemerintah memperkuat lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah namun penguatan tersebut harus jelas dan tepat. Karena itu menurut dia, PPP mendukung penuh pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari format yang terbaik.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo membatalkan Permen No. 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school. Presiden nantinya akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin (19/6). "Presiden merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," kata Ma'ruf Amin usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (19/6).
Ma'ruf Amin mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 tersebut akan diganti dengan peraturan presiden. Presiden, Ma'ruf mengatakan, akan meminta masukan dari berbagai elemen, termasuk ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah.(rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .