pilihan +INDEKS
Bareskrim Bongkar Penimbunan dan Penyelundupan Bawang Putih
JAKARTA - riautribune : Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penyelundupan dan penimbunan bawang putih di Jakarta Utara. Bawang putih sebanyak 182 ton itu ditemukan di gudang di Jalan Marunda, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan gudang tersebut milik PT TPI. Anggotanya membongkar keberadaan penimbunan bawang putih di bilangan Jakarta Utara itu pada Selasa (16/5). Kemudian hasil pendalaman diketahui bahwa gudang tersebut milik PT TPI.
"Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India," kata Agung melalui rilis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (17/5).
Agung mengungkapkan bahwa penyeludupan tersebut diketahui karena ternyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen importasi yang lengkap. Bawang putih sebanyak 182 ton tersebut, diimport oleh dua perusahaan yakni PT NBM dan PT LBU sejak April 2017. Agung menduga bahwa para pemain atau spekulan ini sengaja menimbun dan menyelundupkan bawang putih untuk kemudian dijual pada saat Ramadhan nanti. Kemudian mereka mulai menjual pada saat harga-harga mulai naik.
"Dugaan penyidik bahwa spekulan nakal ini sengaja menimbun untuk dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," kata dia.
Atas temuan ini, penyidik telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang ini yakni pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk. "Saat ini gudang milik PT TPI itu telah memasang garis polisi," kata Agung.
Apakah ada pelaku-pelaku lain dengan modus yang sama dalam penimbunan bawang putih ini, menurutnya penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait. Termasuk kata dia mendalami dan menganalisis seluruh dokumen terkait bawang putih itu.
Bareskrim juga lanjut Agung telah membentuk satgas yang secara khusus mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok. Satgas ini akan terus bekerja untuk membongkar praktek-praktek nakal para penimbun distribusi bahan pokok.
Terhadap tiga orang yang telah diamankan penyidik menetapkan dengan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.(rpblk)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .