pilihan +INDEKS
e-KTP yang Ada 'Habis Masa Berlaku' Tak Perlu Diaktivasi Lagi
JAKARTA - riautribune : Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017)
e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata Tjahyo.
Jadi, meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat," tutup Tjahjo.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .