pilihan +INDEKS
Terbukti Nistakan Agama, Gubernur Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA - riautribune : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara terkait kasus dugaan penodaan agama, hari ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah melakukan penodaan agama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, karena diduga telah menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Basuki dituding melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah Ayat 51, ketika berpidato dalam kegiatan budidaya ikan kerapu, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa 27 September 2016 lalu. (brs)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.