pilihan +INDEKS
Sidang Pelepasan Aset BUMD,
Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara
SURABAYA - riautribune : Majelis hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Hakim menilai Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara besama-bersama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017.
Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama-sama kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 10,8 miliar.
Hakim menilai terdakwa teledor dengan tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya, kata Tahsin, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," ujarnya.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Dahlan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Adapun Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis Wisnu itu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Di hadapan majelis hakim, Dahlan mengatakan secara moral dia selaku dirut akan bertanggung jawab. "Saya terima kasih (karena) tidak terbukti menerima uang," ujarnya. Adapun jaksa menyatakan pikir-pikir.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.