pilihan +INDEKS
BI Sosialisasikan Ketentuan Bilyet Giro
PEKANBARU - riautribune : Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Senin (17/4/2017) mensosialisasikan ketentuan Bilyet Giro (BG) yang baru. Penyempurnaan ini salah satunya berguna untuk mempermudah pengusaha memenej likuiditas perusahaannya.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Riau, Siti Astiyah, sebelumnya BG sering diperjual belikan. Oleh sebab itu melalui peraturan yang baru ini, BI ingin melindunginya, karena di warkatnya sudah jelas tertulis.
"Ketentuan yang berubah tak banyak, tapi penting sekali untuk perlindungan," Jelas Siti Astiyah, usai sosialisasi Ketentuan Bilyet Giro di Gedung BI Provinsi Riau, Senin (16/4/2017).
Lebih lanjut Siti menjelaskan, masa berlaku BG dari sebelumnya 6 bulan menjadi 70 hari saja. Selanjutnya, peraturan baru ini untuk menegaskan BG bukan surat berharga yang dipindah tangankan tetapi sebagai alat pembayaran.
Terkait penggunaan BG di Riau, Siti Astiyah mengakui cukup banyak. Mengingat kondisi tersebut, maka kiranya perlu mensosialisasikan dan mengedukasi perubahan BG tersebut.
Sementara itu, Murdianto, Analis KPwBI Provinsi Riau dalam acara sosialisasi Ketentuan BG menyebutkan, penyempurnaan BG ini berdasarkan PBI No 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro dan SE BI No 18/32/DPSP tentang Bilyet Giro.
Tujuan penyempurnaan ketentuan BG ini adalah lebih menegaskan fungsi BG sebagai sarana pemindahbukuan sejumlah dana dari nasabah kepada rekening penerima.
Kedua, menegaskan. BG bukan sebagai surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan. Ketiga lebih meningkatkan keamanan. "Terutama sekali lebih meningkatkan perlindungan bagi pihak-pihak pengguna BG," ujar Murdianto.
Dijelaskan Murdianto, ketentuan BG yang baru mulai berlaku sejak 1 April 2017. Namun BG yang diterbitkan sebelum 1 April 2017 mengacu pada ketentuan lama.
Format Bilyet Giro lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2017. Sedangkan pencairan BG melalui rekening Bank Indonesia maksimal Rp500 juta," pungkasnya lagi.
Penggunaan ketentua BG yang baru ini, disebutkan terdapat 11 perubahan ketentuan. Seperti masa berlaku menjadi 70 hari, nominal dikliringkan Rp500 juta, nama penarik wajib diisi di bawah tandatangan atau pencetakan nama oleh bank, tanda tangan penarik/ pemilik rekening tidak boleh dikoreksi.
Lalu, tanda tangan penarik harus ttd basah, penyerahan ke bank harus oleh penerima atau kuasanya dan tidak dapat dipindah tangankan. Proses pencairan tidak dapat dipindahtangankan.
Juga koreksi penulisan 3 kali, tanggal penarikan dan tanggal efektif harus ditulis keduanya, pembatalan BG ditiadakan, dan Format BG yang baru ini berlaku sejak 1 Januari 2018.(re)
Berita Lainnya +INDEKS
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.
Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri
PEKANBARU, Riautribune.com - Keseriusan Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution maju sebagai Bakal .
Pj Gubri SF Hariyanto Buka Secara Resmi MTQ Tingkat Provinsi di Dumai
DUMAI, Riiautribune.com - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto membuka secara resmi Musabaqa.
HKR Riau Gelar Halal Bi Halal, Prof. Junadi Ajak Tumbuhkan Semangat Solidaritas
PEKANBARU, Riautribune.com - Mengangkat Tema "Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan" Himpunan Kel.
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang jaya Minta Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
Pekanbaru,Riautribune,com - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Halal Bi Halal GSSBR bersama Balon Gubri 2024 Edy Natar
PEKANBARU Riautribune com - Ratusan alim ulama dan tokoh masyarakat menghadiri acara hallal bi ha.