pilihan +INDEKS
Kasus E-KTP,
KPK Resmi Tahan Andi Narogong
JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan pihaknya mulai hari ini secara resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. “KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP,” kata Basaria di KPK, Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Basaria, penahanan terhadap Andi dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka melarikan diri.
Meski demikian, Basaria menuturkan pihaknya siang ini masih memeriksa Andi di KPK setelah ia diperiksa sejak semalam. Pantauan Tempo, Andi baru tampak ke luar dari gedung KPK pukul 13.30. Ia keluar mengenakan baju tahanan KPK. Pengusaha tersebut menolak memberikan komentar atas penetapan dia sebagai tersangka. KPK menahan Andi di rutan C1 cabang Guntur.
KPK kemarin telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Andi bersama-sama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun, sedangkan proyek e-KTP bernilai total Rp 5,9 triliun.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka karena ia diduga bertemu dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri perihal proses penganggaran e-KTP.
Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan. Akibatnya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.