pilihan +INDEKS
KPU: DPR Tidak Bisa Tunda Uji Kelayakan Komisioner KPU
JAKARTA - riautribune : Tidak ada dasar bagi DPR untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Begitu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (23/3). Menurutnya, seleksi ini tidak perlu berlama-lama menunggu UU baru pemilu rampung direvisi DPR.
“Seharusnya yang ada sekarang ya haruslah didasarkan UU yang berlaku," ujarnya. Sementara jika ada hal yang perlu ditambahkan di kemudian hari, lanjut Hadar, maka bisa ditambahkan melalui transisi di UU baru.
"Kalau ada yang mau ditambahkan, ya tambahkan saja kemudian, setelah UU baru selesai. Hal itu dapat diatur melalui pengaturan transisi di UU baru,” pungkasnya. (rmol)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.