pilihan +INDEKS
Revisi UU KPK,
Fahri Hamzah: Sikap Saya Ikut Presiden Jokowi
JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai fenomena penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi saat ini sama dengan kejadian sekitar setahun lalu. Saat itu, kata Fahri, Presiden Joko Widodo sudah bersedia mengagendakan revisi undang-undang tersebut.
“Presiden mau, tapi ditekan para rektor lalu mundur,” kata Fahri saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Maret 2017. Menurut dia, Jokowi menjadi kunci revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dapat berjalan.
Saat ini, Forum Rektor Indonesia juga menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Padahal agenda revisi tersebut sedang disosialisasikan ke beberapa kampus oleh DPR.
Forum Rektor Indonesia meminta KPK meneruskan pemberantasan korupsi terutama yang sedang berjalan, salah satunya adalah korupsi pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Mereka juga menolak sosialisasi revisi UU KPK.
Terkait dengan revisi UU KPK, secara pribadi Fahri menyatakan sikapnya mengikuti Presiden Jokowi. Sebab, dia melanjutkan, revisi UU KPK tidak bisa dilakukan jika Jokowi tidak menginginkannya. "Sikap saya ikut Presiden karena kalau Presiden enggak mau ya enggak bisa."
Fahri mengatakan pihaknya merasa tak perlu lagi meyakinkan Jokowi ihwal revisi UU KPK. “Tidak perlu lagi, Presiden sudah paham,” ujar Fahri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan revisi UU KPK tidak mungkin terjadi apabila Presiden Joko Widodo tidak setuju. Menurut dia, sikap Presiden sejauh ini belum berubah, yaitu tidak akan merevisi UU KPK.
Menurut Febri, sejumlah kewenangan sudah diatur secara jelas. Perdebatan soal perlu tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan juga sudah dijawab melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
KPK beralasan Undang-Undang KPK yang sekarang ada masih sangat dibutuhkan untuk menangani sejumlah kasus besar. Menurut Febri, KPK juga tidak ingin ada kesan seolah-olah ketika KPK menangani kasus besar, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh politik dan birokrat, kemudian muncul keinginan revisi UU KPK.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.