pilihan +INDEKS
Yusril: Kasus Habib Rizieq Berbeda dengan Ahok
JAKARTA – riautribune : Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra diminta menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kasus ini diketahui bergulir di Polda Jawa Barat.
Menanggapi permintaan yang dilayangkan kuasa hukum Habib Rizieq tersebut, Yusril menyatakan siap. Ia pun menjelaskan, kasus yang melibatkan Habib Rizieq ini berbeda dengan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau Pak Ahok kan dituduh menistakan agama yang hidup di Indonesia, nah itu ada pasalnya 156 dan 156A KUHP. Tapi kalau menista Pancasila itu agak kurang jelas bagi saya. Kalau orang itu menghina lambang negara, menjadi pertanyaan, lambang negara itu apa. Kan ada UU tentang bendera, bahasa, dan lambang negara," kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Menkumham era SBY itu menjelaskan, jika yang diungkapkan Habib Rizieq merupakan kritik terhadap Pancasila dengan argumen yang logis, maka tidak bisa masuk ranah pidana. Namun unsur pidana tersebut, tambah Yusril, nantinya akan diputuskan oleh para ahli dan ia pun menyatakan akan menjelaskan duduk persoalan ini sesuai pengetahuannya.
"Jadi, apakah memenuhi unsur delik atau tidak, itu nanti harus diputuskan oleh para ahli pidana," katanya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq pada Kamis 27 Oktober 2016 dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Sukma memperkarakan ceramah Rizieq dalam sebuah tablig akbar yang dinilai telah menghina Pancasila. Saat itu Sukmawati juga mengatakan Rizieq telah menghina kehormatan presiden pertama RI Soekarno.
Penetapan status tersangka Habib Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara tim penyidik Polda Jabar pada Senin 30 Januari 2017. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.(okz)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.