pilihan +INDEKS
Tak Akan Ada Fatwa MA,
Fahri Yakin Angket soal Ahok Lolos di Paripurna
JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Fahri, seharusnya pemerintah tak meminta fatwa MA sebab berpotensi mengganggu independensi pengadilan.
"Ketua MA juga sudah mengatakan bila fatwa dikeluarkan bisa mengganggu independensi yudikatif. Karena ini terkait seseorang yang sedang sidang dan jadi terdakwa. Kalau ada keputusan terhadap orang itu, bisa mengganggu," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Oleh karena itu, Fahri mengatakan, proses pengajuan hak angket akan terus digulirkan pada rapat paripurna. Sebab, berdasarkan pernyataan Ketua MA, maka tak akan ada fatwa yang dikeluarkan sehingga pengajuan hak angket akan terus berlanjut.
"Jadi sudah jelas kan, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah," papar Fahri. Ia juga menilai, langkah Menteri Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Ahok dilakukan dengan adanya unsur kealpaan. Alasannya, kepala daerah lain yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun malah diberhentikan sementara, sedangkan Ahok tidak.
"Harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah kan punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Di Istana kan juga banyak yang ahli hukum," tutur Fahri.
Fahri juga optimistis hak angket soal status Ahok akan lolos di paripurna. "Golkar banyak jadi korban yang kadernya jadi korban, dinonaktifkan. Riau itu orang Golkar dan diberhentikan, tapi Basuki enggak, gimana?" lanjut Fahri.
Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket terkait status, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.
Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan hari ini. Hal itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan tunduk pada apapun pendapat MA. Mendagri merasa tidak melanggar aturan terkait keputusannya yang belum memberhentikan sementara Ahok.(kmps)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.