pilihan +INDEKS
Perda Usaha Hiburan Malam
Mex: Jika Tak Sesuai Usulkan Revisi
PEKANBARU-riautribune: Pengusaha yang bergelut dalam bisnis hiburan di Pekanbaru banyak yang mengeluh. Ini terkait dengan aturan izin yang berlaku sesuai Perda.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan, disebutkan tempat hiburan malam diberikan izin membuka usaha dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Padahal, rata-rata tempat hiburan yang ada baru diramaikan pelanggan di atas pukul 22.00 WIB. Kenyataan ini justru mendorong banyak pengusaha hiburan malam melanggar aturan tersebut.
Asril (51) seorang pengamat bisnis hiburan sempat menjadikan kasus ini sebagai bahan penelitian. Menurut Asril, Pemko Pekanbaru seperti buang badan saat menerapkan aturan tegas terhadap bisnis hiburan. "Disatu sisi pengusaha diberikan kesempatan mengurus izin tempat hiburan malam. Mereka juga diberi beban pajak sebagai salah satu sumber PAD," ucap Asril yang juga pernah bekerja di salah satu tempat bisnis hiburan malam ini.
Lucunya lagi, tambah Asril, dalam aturan itu tidak ada yang namanya karaoke keluarga atau diskotik, tetapi house musik. Inikan sangat bertolak belakang dengan misi kota Pekanbaru yang menginginkan kota ini menjadi kota Madani. "Kalau kita konsisten hendaknya jangan diberikan izin pendirian hiburan malam seperti itu. Ini tidak, izin dikeluarkan, tapi pengusaha hiburan dicap nakal. Padahal sektor itu cukup besar memberikan sumbangsih terhadap pembangunan kota ini melalui pajak," ucap Asril.
Karena itu Asril melihat pemerintah kota seakan-akan bermain mata dengan para pengusaha hiburan itu. "Razia yang dilakukan aparat, hanya seperti ingin menunjukkan taring saja. Mereka melarang, tetapi hanya untuk membuat kesepakatan. Pembiaran atas pelanggaran itu justru berlangsung di depan mata," tegas Asril.
Sementara itu pengamat hukum Dr. Mexsasai menuturkan, jika pengusaha hiburan menganggap bahwa Perda hiburan tersebut tidak lagi sesuai, hendaknya kompak untuk mengusulkan agar Perda itu direvisi. Karena, kata Mex, hukum itu kan berkembang dan mengacu kepada kondisi yang terjadi di masyarakat.
"Secara sosiologis, hukum itu kan terus berkembang sesuai dengan zamannya. Jika memang tidak sesuai lagi, usulkan saja untuk revisi. Tetapi memang permintaan itu harus berasal dari pengusaha tadi. Duduk bersama itu kuncinya, jangan kucing-kucingan. Masyarakat yang menyaksikan juga akan ketawa terhadap pemimpinnya yang tidak menerapkan aturan secara tegas," ucap Mexsasai. (ops)
Berita Lainnya +INDEKS
Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Halal Bi Halal GSSBR bersama Balon Gubri 2024 Edy Natar
PEKANBARU Riautribune com - Ratusan alim ulama dan tokoh masyarakat menghadiri acara hallal bi ha.
Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi Kembangkan Rest Area Tol Permai
PEKANBARU, Riautribune.com - Guna meningkatkan konektivitas antar Kota, Pemerintah Provinsi.
Masih Jadi Primadona, Sebanyak 56.351 Wisatawan datang ke Siak Saat Libur Lebaran
SIAK, Riautribune.com - Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati banyak wisatawan. Mulai dari.
Unilak Gelar Halal Bi Halal, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Peningkatan Kinerja
PEKANBARU, Riautribune.com - Masih di suasana Idul Fitri bulan Syawal 1445H, Universitas Lancang .
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
PEKANBARU, Riautribune.com – Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan da.
Program CSR RAPP Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
MERANTI, Riautribune.com - Keberadaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Provinsi Riau tela.