pilihan +INDEKS
KPU Tegaskan 12 Februari, 5 Cawako Pekanbaru Wajib Serahkan LPPDK
PEKANBARU - riautribune : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa, salinan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru wajib diserahkan pada 12 Februari 2017 mendatang.
Bahkan apabila laporan dana kampanye tersebut tak kunjung diterima oleh KPU hingga batas akhir yakni sampai pukul 18.00 WIB, maka keikutsertaan paslon langsung dibatalkan atau didiskualifikasi dari Pilwako 2017.
Hal ini langsung disampaikan oleh Komisionir KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak. "Setelah selesai masa kampanye tanggal 11 Februari ini, maka pada tanggal 12 Februaru masing-masing paslon langsung menyerahkan LPPDK ke KPU, paling lama itu sampai pukul 18.00 WIB," ungkap Abdul Razak.
Selain itu, KPU Kota Pekanbaru akan melihat sejauh mana kepatuhan masing-masing paslon dalam penggunaan dana kampanye. Dimana berdasarkan kesepakatan antara KPU dan Timses masing-masing Paslon, menetapkan Rp 8 miliar menjadi batas maksimum dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang.
"Semua penggunaan dana kampanye wajib dilaporkan, dan maksimal itu Rp8 miliar, jika lebih tentunya ada sanksinya yang paling berat itu pembatalan sebagai calon walikota," terangnya.
Lebih jauh Abdul Razak menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar ada pemerataan bagi Paslon dalam pemilihan walikota (Pilwako), yakni memakai azas kesamaan. Pasangan yang memiliki dana yang sedikit tidak tertinggal jauh dari pasangan yang punya modal miliaran rupiah.
"Pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dana ini merupakan bantuan dari berbagai partai politik (parpol) maupun perseorangan atau individu, maksimal bantuan Rp75 juta, dan pada 12 Februari ini masing-masing paslon, juga wajib menyerahkan salinan Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dan barulah semua tim Paslon wajib menutup rekeningnya kembali," tandasnya.(hrc)
Berita Lainnya +INDEKS
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
Pekanbaru,Riautribune,com - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, K.
Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Halal Bi Halal GSSBR bersama Balon Gubri 2024 Edy Natar
PEKANBARU Riautribune com - Ratusan alim ulama dan tokoh masyarakat menghadiri acara hallal bi ha.
Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi Kembangkan Rest Area Tol Permai
PEKANBARU, Riautribune.com - Guna meningkatkan konektivitas antar Kota, Pemerintah Provinsi.
Masih Jadi Primadona, Sebanyak 56.351 Wisatawan datang ke Siak Saat Libur Lebaran
SIAK, Riautribune.com - Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati banyak wisatawan. Mulai dari.
Unilak Gelar Halal Bi Halal, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Peningkatan Kinerja
PEKANBARU, Riautribune.com - Masih di suasana Idul Fitri bulan Syawal 1445H, Universitas Lancang .
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
PEKANBARU, Riautribune.com – Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan da.