pilihan +INDEKS
Kenaikan Tarif STNK Mengejutkan, Polisi: Tergantung Sosialisasinya
JAKARTA - riautribune : Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2017 cukup membuat kaget bagi masyarakat. Pasalnya, PP tersebut diterbitkan 6 Desember 2016, dan mulai diterapkan 6 Januari 2017. Dan waktu sosialisasi kepada masyarakat hanya sekitar 30 hari.
Namun jangka waktu sosialisasi tersebut dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigdjen Royke Lumowa merupakan hal yang relatif.
"Ya memang sosialisasi relatif ya, boleh dikata singkat boleh di katakan cukup, tergantung bagaimana kita gencar melakukan sosialisasi," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Korlantas Polri, Jakarta.
Selain itu Royke juga menjelaskan yang namanya sosialisasi dilakukan ketika peraturan sudah jadi.
"Dia kan disahkannya 6 Desember 2016, di situ dikatakan akan diberlakukan 30 hari kemudian, yang diputuskan diberlakukan tanggal 6 (Januari) hari ini," pungkasnya.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .