pilihan +INDEKS
Soal Pemberhentian Sementara Ahok,
Mendagri: Tunggu Cutinya Selesai
JAKARTA - riautribune : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta setelah Ahok duduk sebagai terdakwa di sidang penistaan agama. Sebab, Ahok saat ini masih berstatus cuti kampanye.
"Belum, Pak Ahok sedang cuti," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Sebagai calon petahana di Pilgub DKI 2017, Ahok saat ini sedang menjalani cuti untuk kampanye. Cuti Ahok akan habis pada 11 Februari 2017 mendatang.
Kembali soal status Ahok, Tjahjo mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan Ahok. Menurut Tjahjo, proses pemberian surat pemberhentian ke Ahok bisa dilakukan ketika masa cuti Ahok habis.
"Dasarnya cuti sudah selesai. Yang kedua kami menunggu surat dari pengadilan negeri, registernya. Maka dia diberhentikan tetap atau tidak dasarnya hukum," ujarnya.
Tjahjo menjelaskan, proses pemberhentian sementara Ahok berbeda dengan yang pernah dilakukan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Gubernur Riau Annas Maamun dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terdahulu. Perbedaannya adalah Ahok kini sedang cuti kampanye.
"Pakai asas praduga tidak bersalah. Sebelum ada keputusan pengadilan tetap. Beda dengan Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Sumut, begitu terdakwa kita bebaskan sementara sampai kekuatan hukum tetap. Pak Ahok sudah terdakwa. Tapi beliau masih cuti, menunggu cutinya selesai," ujarnya.
"Yang penting kan cutinya habis," sambung Tjahjo saat ditanya bagaimana jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap hingga 15 Februari 2017 mendatang.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.