pilihan +INDEKS
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan di Tahan
PASIR PANGARAIAN - riautribune : Kasus dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2012, libatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, juga dua Konsultan Pengawas Junaidi dan Kusairi. Kasus ini sudah tahap dua atau P21.
Dalam kasus itu, Said Saqlul dan dua Konsultan Pengawas kini berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan ketiganya sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Informasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul , Syafiruddin SH,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Nico Fernando SH, dugaan korupsi proyek rumah sederhana KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, limpahan dari Penyidik Polres Rohul.
Kasus Tipikor tersebut, masih terkait perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanusi, termasuk Kontraktor Sri tahun 2015 lalu yang sudah divonis, dimana masing-masing dihukum setahun penjara.
"Perkara ini awalnya dilimpahan dari Polres Rohul dan sudah P21," kata Nico Fernando, didampingi Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan SH, Kamis (15/12/2016).
Ungkap Nico, berkas tahap dua Said Saqlul diterima Kejari Rohul pada Selasa (13/12/2016) lalu, di Kejaksaan Tinggi Riau. Said datang ke Kejati didampingi Penyidik Polres Rohul. Di hari yang sama, berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
"Saat ini, tersangka Said Saqlul sudah langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," ucap Nico.
Nico mengaku, awalnya berkas tahap dua Said Saqlul dan dua Konsultan Pengawas yakni Junaidi dan Kusairi, seharusnya dilakukan pada 28 November 2016. Kini Said Saqlul tidak memenuhi panggilan, sehingga hanya berkas tahap dua tersangka Junaidi dan Kusairi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Sementara, berkas Said Saqlul baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (13/12/2016) lalu, dan mantan Kadinsos Riau ini langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Ungkap Nico, bahwa proyek pembangunan rumah sederhana untuk KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini terindikasi korupsi karena realisasinya cukup rendah.
Di proyek itu, ada sekitar 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai Darussalam yang harus dibangun. Namun, kondisinya atau realisasi proyek antara 70-80 persen.
"Hasil temuan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 450 juta," ucap Nico dan memperkirakan pekan depan perkara dugaan korupsi tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(hrc)
Berita Lainnya +INDEKS
Inhu Punya SPKLU, Bupati Rezita: Masyarakat Harus Ikuti Perkembangan Zaman
RENGAT, Riau Tribune.com - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, untuk pemil.
Berkat Komitmen Menjalin Kolaborasi Menjaga Ekosistem Gajah, PHR Diganjar Penghargaan Internasional
PEKANBARU, Riautribune.com - Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina H.
Jelang Buka Bersama, Sejumlah Tokoh akan Diskusikan Wajah Inhu Hari Ini dan di Masa Depan di Kantor
RENGAT, Riautribune.com - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan .
Waduh, 285 Hektar Lahan HTR di Olak Hendak Ditanami Akasia, Warga Berang dan Sepakat Menolak
SIAK, Riautribune.com - Warga Kampung Olak, Kabupaten Siak, Riau mendadak kaget setelah melihat l.
Keluarga Besar PT Halla Mohana Fox Hotel Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Halla Mohana Fox Hotel P.
Tepati Janji, Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Siapkan Sirkuit Balap di Pekanbaru
PEKANBARU Riautribune.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Agung Nugroho, memenuhi janjinya ke.