pilihan +INDEKS
Ahmad Dhani Cs Diduga Makar,
Ketua MPR: Biar Proses Hukum yang Berjalan
JAKARTA - riautribune : Beberapa orang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Ketua MPR Zulkiflli Hasan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Zulkifli mengaku prihatin dengan adanya penangkapan orang yang diduga hendak melakukan makar tersebut. Meski demikian, Zulkifli mengimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Saya prihatin. Bu Rachmawati dan teman-teman itu, kita prihatin. Tapi, apapun itu, kita harus hargai proses hukum yang berjalan. Biarkan proses hukum yang berjalan," kata Zulkifli, Jumat (2/12/2016) malam.
Ada sekitar 10 orang yang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Di antaranya yakni musisi Ahmad Dhani, aktivis Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein dan Rachmawati.
Mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) pagi. Untuk Rachmawati dan Ratna Sarumpaet telah selesai diperiksa tadi malam. Begitu juga dengan Ahmad Dhani dan Kivlan Zein. Namun, untuk Sri Bintang Pamungkas masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua hingga Sabtu (3/12) pagi.
Polisi sendiri belum membuka identitas kesepuluh orang yang diperiksa tersebut. Namun, Karo Penmas Mabes Polri Rikwanto sebelumnya menerangkan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang. Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.
"Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE," sambungnya.
Rikwanto dalam sesi tanya jawab juga menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. "Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP," tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.