pilihan +INDEKS
DPD Gelar Paripurna Pemberhentian Irman Gusman Hari ini
JAKARTA - riautribune :Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini.
Rapat paripurna DPD direncanakan berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016) pukul 09.00 WIB. BK DPD akan membacakan laporan berisi keputusan pemberhentian Irman Gusman.
"Besok di rapat paripurna akan kami sampaikan," kata Ketua BK DPD AM Fatwa, Senin (19/9) kemarin.
Irman yang berstatus tersangka di KPK dianggap sudah menyalahgunakan jabatan dan menciderai DPD. Pemberhentian Irman hanya dari posisi Ketua DPD. Nasibnya sebagai senator DPD ditentukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Sudah ada perintah tata tertib yang kalau seorang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Itu di Pasal 52 tata tertib 2016. Tata tertib lama juga begitu, sama saja," kata AM Fatwa.
Berikut bunyi tatib DPD (Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib) yang mengatur pemberhentian pimpinan DPD yang jadi tersangka harus diberhentikan:
Pasal 52
(1) Ketua dan/atau wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. perintah Undang-Undang; atau
d. diberhentikan.
(2) Ketua dan/atau wakil ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:
a. mengundurkan diri sebagai Ketua atau wakil ketua DPD; atau
b. mengundurkan diri sebagai Anggota.
(3) Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPD karena berhalangan tetap yang meliputi:
1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
2) tidak diketahui keberadaannya; atau
3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalan sidang paripurna; atau
c. berstatus tersangka dalam perkara pidana.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.