pilihan +INDEKS
Fraksi PDIP Tegas Tolak Terpidana Percobaan Maju Pilkada
JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menegaskan penolakan atas dibolehkannya seorang terpidana hukuman percobaan mengikuti pilkada merupakan sikap resmi DPP PDI Perjuangan.
"Saya sudah cek ke fraksi dan DPP PDI Perjuangan, sampai saat ini sikap kami tidak berubah menolak terpidana hukuman percobaan ikut pilkada," tegas Arteria di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurut Arteria, pimpinan Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman dan dari Fraksi PKB Lukman Edy dalam rapat komisi menyatakan penolakan terpidana hukuman percobaan ikut pilkada hanyalah penolakan pribadi Arteria semata.
Arteria mengaku bahwa Rambe dan Lukman seolah menyatakan bahwa petinggi PDI Perjuangan sudah dikondisikan, sehingga sebaiknya Arteria mengikuti keputusan pimpinan Komisi II atas diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan ikut pilkada.
"Tidak benar yang disampaikan oleh Pak Rambe dan Pak Lukman Edy. Pak Rambe dan Pak Lukman terkesan meremehkan saya, menganggap penolakan saya adalah keberatan pribadi, bukan sikap resmi fraksi, dan seolah-olah fraksi kami 'sudah dikondisikan'," sesal Arteria.
Arteria menegaskan bahwa semua perilaku, sikap serta pernyataan-pernyataannya sepenuhnya dengan sepengetahuan, persetujuan dan sekaligus merupakan sikap politik PDIP.
Instruksi pimpinan Arteria menekankan penolakan itu merupakan instruksi tegas pimpinan PDI Perjuangan melalui Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Ini sikap resmi. Saya sebagai kader PDI Perjuangan terbiasa diajarkan bersiplin dalam bersikap, berbuat dan bertutur kata, karena ini prasyarat utama berpartai di partai kami," kata dia.
Arteria mengatakan, dirinya mewakili Fraksi PDIP di Komisi II sampai saat ini tetap berkeyakinan bahwa seseorang yang berstatus sebagai terpidana sejatinya tidak dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dia mengajak seluruh pihak mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan Komisi II yang dinilai memaksakan kehendak agar seorang terpidana hukuman percobaan dapat mengikuti pilkada.(okz)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.