pilihan +INDEKS
Terpidana Boleh Ikut Pilkada,
Sungguh Menyakitkan bagi KPU
JAKARTA - riautribune :Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Kepala Daerah membolehkan terpidana dengan hukuman percobaan tetap boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah. Hal ini akan menjadi persoalan yang menyakitkan bagi KPU.
"Ini akan menjadi sebuah persoalan yang menyakitkan bagi KPU karena itu akan membuat mereka menjadi serba salah karena tuntutan yang diharapkan publik adalah hey sajikan kami orang-orang yang dianggap layak dan mampu untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, Senin (19/9/2016).
Menurutnya, keikutsertaan orang yang memiliki rekam jejak kriminal atau kejahatan menjadi ancaman bagi demokrasi. "Orang yang secara moral dan etika dianggap gagal dengan melakukan tindak pidana walaupun ringan menurut saya menjadi suatu celah dan ancaman untuk demokrasi," katanya.
Sehingga, ke depan yang terbangun, menurut Muradi, hanya oligarki politik berbasis kalkulasi demokrasi secara normatif. "Pilkada hanya menang-kalah bukan kemudian menyajikan orang yang dianggap punya kemampuan yang diinginkan publik," katanya.
Sebelumnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2016 itu diundangkan KPU berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan Kementrian Dalam Negeri. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut KPU harus mengikuti keputusan rapat karena bersifat mengikat.(okz)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.