pilihan +INDEKS
Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka di Kasus Penipuan Naik Haji Lewat Filipina
JAKARTA - riautribune : Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus jamaah haji indonesia yang diberangkatkan lewat Filipina. Para tersangka dijerat tiga pasal berlapis.
"Tujuh orang ditetapkan tersangka dari lima laporan polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Inisial para tersangka itu adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP.
Dari 7 tersangka ini, Boy mengatakan, 6 di antaranya merupakan penanggungjawab atau pemilik dari agen-agen travel yang sebelumnya telah dirilis polisi. Sedangkan satu tersangka lagi kini berada di Filipina dan juga sedang menjalani proses hukum di negara tersebut.
"Dia yang punya dua paspor itu, paspor Malaysia dan Filipina," ujarnya.
Boy menambahkan, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Ancamannya 12 tahun penjara," urainya.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.