pilihan +INDEKS
Ketua Komisi III DPR Ungkap Upaya Pemerintah Pulihkan Status WNI Arcandra
JAKARTA - riautribune : Pemerintah sedang memproses pemulihan status WNI Arcandra Tahar. Apakah Arcandra akan dijadikan Menteri ESDM lagi?
Soal upaya Pemerintah memulihkan status WNI Arcandra diungkap oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Rabu (7/9) hari ini Menkum HAM Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III untuk membahas status WNI Arcandra.
Soal upaya Pemerintah ini, Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyatakan DPR akan menyambut upaya yang dilakukan Menkum HAM. Bahkan Bamsoet menyumbang saran.
"DPR mempersilakan Pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," ujar Bamsoet kepada wartawan, Rabu (7/9) hari ini.
Namun, dia melanjutkan, DPR juga mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya melalui Menkum HAM Pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS, bahwa Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.
"Mengingat Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan, maka menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ulas politikus Golkar ini.
Bambang lalu membeberkan rencana Pemerintah untuk menggolkan status WNI Arcandra. Pemerintah, kata Bambang, akan menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk memulihkan status WNI Arcandra.
"Dan sejauh ini yang kita ketahui, Kemenkum HAM rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra. Dan sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," ulas Bambang.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.