pilihan +INDEKS
Ribut-ribut Interkoneksi, DPR Segera Bentuk Panja
JAKARTA - riautribune : Komisi I DPR RI akan segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan seluruh operator telekomunikasi terkait polemik penurunan biaya interkoneksi.
Menurut Hanafi Rais, Anggota Komisi I DPR, pihaknya akan segera menggelar rapat internal dan kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama seluruh stakeholder telekomunikasi.
"Setelah itu kami akan membentuk tim Panja (panitia kerja) untuk interkoneksi dan network sharing. Karena bagi kami ini bukan hanya masalah bisnis saja, tapi kedaulatan negara," ujar Hanafi di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Hanafi menjelaskan, pihaknya merasa berkewajiban untuk ikut mengawal kebijakan tarif ini karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.
"Pemerintah tidak bisa membuat regulasi yang memihak. Ini namanya regulatory capture, dan ini tidak sehat bagi industri. Pemerintah akan selamanya disandera oleh operator yang didominasi asing," katanya.
Dalam pertemuan antara para anggota dewan dan Menkominfo Rudiantara bersama para operator, Komisi I akan meminta penjelasan status tarif telekomunikasi, apakah sudah lebih terjangkau dibandingkan negara lain.
"Kemudian, Menkominfo juga akan kami minta untuk menjelaskan modern licensing masing-masing operator," lanjut Hanafi tentang rencana rapat kerja dan dengar pendapat dalam waktu dekat.
Terkait Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000, Menkominfo juga akan diminta untuk menjelaskan bagaimana operasional yang terjadi ketika operator melakukan network sharing secara aktif.
"Bukankah ada potensi besar kolusi ketika operator melakukan sharing? Itu sebabnya kami akan meminta penjelasan mengapa Menkominfo tidak melakukan uji publik pada Revisi PP 52 dan 53 seperti layaknya Revisi PP ITE," sesal Hanafi.
Terakhir, Komisi I melalui Panja Interkoneksi dan Network Sharing juga akan mendesak Menkominfo untuk tidak melanjutkan revisi kedua PP ini karena dianggap tidak sesuai good governance.
"DPR akan meminta pemerintah untuk membahas substansi RPP di level UU melalui agenda perubahan UU telekomunikasi. Karena ini menyangkut fungsi legislasi DPR agar tidak bertentangan dengan UU No. 36/1999," pungkas Hanafi.(dtk/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.