pilihan +INDEKS
DPR: Cubit Murid Dibui Bikin Trauma Guru
JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai vonis enam bulan kepada guru SMP Raden Rahmat, Sidoarjo, Samhudi, karena mencubit anak didiknya, akan membuat trauma bagi guru-guru yang lain.
"Meskipun vonis itu hukuman percobaan, namun membuat trauma bagi para guru. Karena dampak sosial bagi guru, siswa dan masyarakat akan luar biasa," katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dia mengatakan, bagi para guru akan membiarkan siswa bandel dan berarti itu adalah ancaman buat siswa lain sehingga suasana sekolah bakal terus gaduh. Menurut dia, kekhawatiran perilaku murid berani kepada gurunya juga bisa terwujud.
"Kalau ternyata peristiwa ini murni inisiatif orangtua saja dan siswanya tidak bermaksud menggugat sebagaimana orangtuanya, maka bisa saja dalam kasus Sidoarjo siswanya akan dikucilkan oleh siswa lain, bahkan akan kesulitan mencari sekolah karena resistensi dengan kasus ini," ujarnya.
Politikus PKS itu mengatakan dirinya bisa memahami apabila logika hukum semata yang digunakan apalagi hakim menggunakan hukum formil sesuai tata beracara karena ada gugatan sehingga dia harus memvonis.
Namun, menurut dia, secara material tentu harus diarahkan UU yang semestinya digunakan, tidak hanya dengan KUHP. "Namun harus memerhatikan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen," katanya.
Fikri mengatakan, seandainya merujuk ke hukum progresif yang dikenalkan almarhum Prof Satjipto Raharjo, bahwa hukum itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi manusia akan semakin terwujud.
Dia berharap semua pihak mulai berhati-hati menghadapi kasus serupa ini, terutama pengadilan untuk mempertimbangkan kasus model ini dikabulkan untuk disidangkan atau tidak.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak, yakni mencubit dan memukul siswa dengan hukuman tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama tiga bulan, masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu," kata Ketua majelis hakim Rini Sesulih Dasman, Kamis 4 Agustus lalu.
Rini mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, yaitu yang memberatkan bahwa terdakwa, dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang.
Sementara itu yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang sangat dibutuhkan, bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban.(okz/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.