pilihan +INDEKS
Disebut Cengeng oleh Rizal Ramli,
Ahok: Diem Juga Salah
JAKARTA - riautribune : Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ngotot pilihannya untuk menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan putusan pemberhentian reklamasi Pulau G oleh pemerintah sudah benar. Ia berkukuh bahwa sifat surat keputusan pembatalan reklamasi Pulau G baru sebatas pernyataan di media.
"Ini kan proses hukum, kami kan harus ada kepastian hukum bagi investor. Kalau cuma ngomong doang di media memutuskan membatalkan sebuah izin, ya, saya mesti lihat tertulis, dong," kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Kamis, 14 Juli 2016.
Keputusan pemerintah lewat Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan proyek reklamasi Pulau G hanya disampaikan lewat media. Adapun penghentian didasari alasan mengganggu ekosistem lingkungan yang ada.
Ahok kukuh bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli belum menyerahkan surat keputusan penghentian reklamasi itu ke Istana. "Saya kemarin ketemu Johan Budi (juru bicara Presiden) tanya, belum ada surat di meja Presiden untuk menyetop (pembangunan reklamasi)," ujar Ahok.
Ia juga tak mempermasalahkan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli kemarin yang menyebutnya cengeng karena melapor ke Presiden. Ahok mengatakan alasan surat tersebut dikirim tak lebih dari memastikan apakah keputusan presiden (kepres) soal reklamasi kalah oleh peraturan menteri (permen) dari tiga menteri yang mencoba menghentikannya.
"Kalau tafsiran beliau (Rizal Ramli) kan kepres-nya kalah oleh permen tiga menteri. Saya mesti tanya Presiden, apa benar? Bukan persoalan cengeng," tuturnya. "Bukan soal cengeng enggak cengeng, saya diem juga salah."
Komite Bersama bersepakat bahwa reklamasi Pulau G harus dihentikan. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi semua tim, yakni Tim Teknis dan Tim Lingkungan.
Reklamasi Pulau G dibatalkan karena dianggap masuk pelanggaran berat. Proyek Pulau G dinilai melanggar karena di dekat lokasi terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).(tmpo/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .