pilihan +INDEKS
Komisi II DPR Usulkan Unsur KPU dan Bawaslu Ikut Terlibat dalam Pansel
JAKARTA - riautribune :Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy merekomendasikan agar salah satu unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlibat dalam panitia seleksi (Pansel) dua lembaga tersebut yang akan dilakukan Oktober 2016 mendatang.
Lukman menilai, perwakilan internal cenderung lebih memahami mengenai lembaga tersebut.
"Jadi di antara tujuh orang anggota KPU atau dari komisioner Bawaslu ditunjuk jadi salah satu anggota pansel," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
"Misalnya Pak Hadar (komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay) nanti mau mencalonkan lagi enggak? Kalau enggak, Pak Hadar bisa sebagai anggota pansel," sambung dia.
Adapun mengenai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan tak ingin terlibat dalam tim pansel, Lukman berpendapat, hal tersebut sudah selayaknya dilakukan.
Tak hanya dalam pembentukan pansel KPU dan Bawaslu, namun juga pansel-pansel lembaga negara lain, pemerintah jarang terlibat dalam posisi yang vokal di sebuah tim pansel.
Namun, unsur pemerintah tetap dibutuhkan dalam tim tersebut. "Pasti ada orang Kemendagri yang terlibat. Mungkin dirjen atau sekjennya," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tidak ingin menjadi ketua pantia seleksi (Pansel) komisioner KPU dan Bawaslu.
Menurut Tjahjo, latar belakangnya sebagai kader partai politik dapat menciptakan kesan kurang baik di mata publik jika mengemban jabatan tersebut.
Menurut Tjahjo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun bersikap sama, menolak jadi ketua pansel KPU.
Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar akhir Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.
Namun, untuk memilih komisioner itu terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(kmps/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.