pilihan +INDEKS
Ini Sikap Resmi Partai Demokrat, Setelah Kadernya Dicokok KPK
JAKARTA-riautribune: Partai Demokrat melalui Dewan Kehormatan Partai Amir Syamsudin, mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan I Putu Sudiartana dalam operasi tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut ditangkap KPK bersama lima orang lainnya dalam serangkaian OTT sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari. Namun, dari lima orang itu, 1 orang tak ditetapkan sebagai tersangka.
Sikap resmi Partai Demokrat tersebut dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jakarta, malam ini.
Berikut sikap Partai Demokrat:
1. Terhadap dugaan pelanggaran oleh I Putu Sudiartana, sesuai dengan pakta integritas yang berlaku, yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dari segala jabatan di partai. Hal ini menunjukkan bahwa Partai Demokrat adalah satu kata dengan perbuatan.
2. Perlu kami tegaskan, perbuatan melanggar hukum yang dibuat yang bersangkutan bersifat pribadi, sama sekali tidak menyangkut partai.
3. Partai Demokrat memberikan penghargaan kepada KPK telah tegas menindak siapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk yang menimpa kader Partai Demokrat.
Amir yang didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, menjelaskan setelah mendapat informasi dari KPK tentang adanya OTT yang salah satunya menyasar kader mereka, Ketua Umum Partai DPP Partai Demokrat SBY langsung menggelar rapat terbatas.
"Segera setelah kami mendengarkan pernyataan resmi KPK hari ini, DPP Partai Demokrat segera menggelar ratas dipimpin langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Amir.
Partai Demokrat berharap KPK benar-benar melakukan penindakan terhadap pidana korupsi dengan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Kami berharap dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan agar KPK melakukan dengan objektif, adil dan bebas dari intervensi, demi keadilan bagi masyarakat keseluruhan dan bersangkutan," ucap pengacara senior yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.(rmol/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Perbaikan Jalan Parit Indah akan Dikebut Sebelum Idul Fitri
PEKANBARU, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekan.
Pemko Siapkan Delapan Community House Tampung Pengungsi Rohingya
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini telah menyiapkan delapan com.
Pemko Siapkan Draf Kerja Sama dengan Pengelola Pasar Bawah
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menyiapkan draf kerja sama d.
Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
BANGKINANG, Riautribune.com - Setelah hampir setahun menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, Kam.
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi Senilai Ratusan Juta
PEKANBARU, Riautribune.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP diwakili Kep.