pilihan +INDEKS
Rusli Ahmad dan Ev Tengger Sinaga Dilantik, Anggota DPRD Riau Lengkap
PEKANBARU-riautribune: Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI-P Rusli Ahmad dan Ev Tengger Sinaga pada hari Kamis (9/6). Pelantikan Keduanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sisa masa jabatan 2014-2019. Keduanya menggantikan anggota dewan yang mundur ikut pilkada serantak 2015.
Setelah resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Provinsi Riau, dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau dari fraksi PDI-Perjuangan langsung bergabung dengan 63 orang anggota lainnya dan melengkapi formasi 65 orang anggota DPRD Riau.
Rusli Ahmad dan Ev Tengger Sinaga merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota Fraksi PDIP yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak 2015 lalu. Rusli Ahmad menggantikan posisi Syafaruddin Poti yang maju pada Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Rusli sendiri sebelumnya sudah dua periode menjabat posisi wakil rakyat di DPRD Riau. Sementara Ev Tengger Sinaga menggantikan Zukri Misran yang mundur karena mengikuti Pilkada Kabupaten Pelalawan 2015.
Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung pada pengambilan sumpah mengingatkan kepada dua anggota dewan baru tersebut agar mentaati sumpah dan janji yang telah diucapkan. "Sumpah ini adalah janji Anda kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Manahara.
Manahara melanjutkan, sebagai wakil rakyat adalah pemimpin dan penyambung aspirasi bagi rakyat yang diwakili. "Kami mengimbau, sebagai anggota dewan marilah kita konsisten dan siap bekerja untuk rakyat. Berat sama memikul ringan sama dijinjing," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung tersebut, juga dihadiri oleh Plt Sekda Provinsi Riau M Yafiz, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan beberapa tamu undangan lainnya.
Manahara Manurung saat memimpin rapat paripurna istimewa mengatakan, pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Riau pengganti antar waktu tersebut adalah didasarkan dua surat keputusan yang telah diterima dari Kemendagri ke pihak DPRD Riau.
"Dua surat tersebut yakni SK Kemendagri RI No 161.14-4953 tanggal 31 Mei 2016 tentang pengangkatan PAW DPRD Provinsi Riau atas nama Ev Tengger Sinaga sisa masa jabatan terhitung tanggal pengucapan sumpah. Kemudian SK Kemendagri RI No 161.14-4954 tentang pengangkatan PAW DPRD Riau atas nama Rusli Ahmad," kata Manahara.
Dikatakan Manahara, dengan keluarnya surat tersebut, proses PAW telah berjalan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Atas telah dilantiknya dua PAW anggota DPRD Riau tersebut, Manahara atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Riau mengucapkan selamat bertugas kepada dua anggota baru tersebut.
"Semoga dapat menyesuaikan diri sebagai anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota. Kami sambut gembira dan semoga dengan hadirnya dua anggota baru tersebut semakin terjalin kerja sama dalam memajukan Riau," ujarnya.
Terkait posisi kedua anggota DPRD termasuk di komisi. Manahara mengatakan bahwa berdasarkan nota dinas yang disampaikan Fraksi PDIP maka Rusli Ahmad ditempatkan di Komisi D yang membidangi pembangunan dan Ev Tengger Sinaga ditempatkan di Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat.
"Mari kita semua bekerja sama, lembaga ini harus mampu menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, melalui tugas pokok dan fungsinya sebagai fungsi budgeting dan controling. Menghadirkan peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat, tidak hanya di daerah pemilihan saja, tapi juga seluruh masyarakat Riau," harapnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Riau yang juga sebagai ketua umum PDI-P Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, pihaknya berharap dengan telah dilantiknya dua orang PAW tersebut akan menambah spirit kekuatan untuk bisa menyuarakan suara rakyat di DPRD Provinsi Riau ini.
"Salah satu PAW yakni Rusli Ahmad kan juga sudah pernah menjabat pada periode sebelumnya. Kemudian Ev Tengger adalah aktivis pendidikan dengan memiliki yayasan, sehingga aktivitas kemasyarakatan yang selama ini sudah dijalankan dapat dimaksimalkan lagi ketika menduduki posisi anggota DPRD Riau," harapnya.
Selain itu, lanjut Kordias, dengan telah bergabungnya dua PAW ke DPRD Riau tersebut adalah suatu kesempatan yang luar biasa terhadap keduanya. Karena jika tanpa ada proses peraturan pilkada yang mengharuskan calon yang maju pilkada harus mundur dari kursi DPRD, maka harus menunggu proses pilkada selanjutnya.
"Dengan posisi mereka sekarang, inikan menjadi anugerah yang besar dari Tuhan. Jadi di posisi sekarang ini, mereka harus manfaatkan janji politik mereka sewaktu kampanye haruslah ditepati melalui DPRD ini, karena ini merupakan kesempatan yang sangat berharga," ujarnya.
Sementara itu, Rusli Ahmad juga mengatakan tidak membuat persiapan khusus dalam pelantikan dirinya. Namun setelah ia dilantik nanti, ia mengatakan bahwa akan langsung bekerja untuk kepentingan Riau khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang menjadi daerah pemilihannya.
"Saya akan langsung bekerja untuk masyarakat, bersama dengan rekan-rekan lainnya akan berupaya melobi pusat agar Riau dapat mendapat jatah lebih banyak dana bantuan dari pusat. Perbaikan Infrastruktur didaerah serta memperjuangkan kebutuhan masyarakat lainnya," jelasnya.
Selain dua PAW yang baru dilantik, pada pilkada serentak 2015 lalu. Secara keseluruhan ada enam anggota DPRD Riau yang maju dalam Pilkada yakni Suparman dan H Syafaruddin Poti dari daerah pemilihan Rokan Hulu yang merupakan kader Partai Golkar dan PDIP. Kemudian Indra Putra dan Mursini Dapil Inhu-Kuansing dari Partai Golkar dan PPP.
Dua nama lain yakni Zukri Misran dari PDIP daerah pemilihan Siak-Pelalawan dan Eko Suharjo SE dari Partai Demokrat daerah pemilihan Bengkalis-Dumai dan Kepulauan Meranti. Sesuai aturan mereka digantikan pemilik suara terbanyak di bawahnya.
Berdasarkan rekap perolehan suara akhir Pemilu 2014 oleh KPU Riau, Suparman yang mencalonkan diri sebagai Bupati Rokan Hulu, terpilih dengan 25.110 suara. Otomotis dia digantikan suara terbanyak nomor dua yakni, Masgaul Yunus SH MH dengan 8.089 suara di Partai Golkar daerah pemilihan Rokan hulu.
Begitu pula Syafaruddin Poti yang juga maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu, pada Pemilu lalu memperoleh 14.952 suara, dan digantikan Rusli Ahmad yang mengantongi 6.536 suara setelah suara Syafaruddin Poti. Sementara itu Indra Putra yang maju sebagai Bupati Kuansing, merupakan pemenang kedua pada Pemilu lalu setelah Supriyati, memiliki 17.448 suara. Dia akan digantikan peroleh suara ketiga yakni, Yulisman, SSi dengan 10.708 suara.
Sedangkan H. Mursini yang juga calon Bupati Kuansing, memperoleh 14.471 suara, digantikan Malik Siregar yang hanya punya 1.909 suara. Calon Bupati Pelalawan Zukri Misran dengan 31.034 suara digantikan posisinya oleh Ev Tengger Sinaga dengan 10.245 suara. Terakhir Eko Suharjo, SE yang maju sebagai Wakil Wali Kota Dumai mendampingi Zulkifli As, pada Pemilu 2014 lalu mendapatkan kursi DPRD Riau dengan 13.462 suara, digantikan pemenang kedua Eddy A Mohd Yatim, SE yang mengantongi 4.374 suara.
Diuntungkan Berkat Putusan MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota dewann untuk mengundurkan diri dari jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah.
"Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Hal ini diputuskan oleh Mahkamah yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s. Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.
"Terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi," kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.(adv)
Berita Lainnya +INDEKS
Diantar Pengurus DPC PDIP Pelalaaan, H Zukri Mendaftar ke PKS Pelalawan
PELALAWAN, Riautribune.com -Bupati Pelalalwan H Zukri, mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati .
Inilah 13 Nama DPR RI Terpilih Dapil Riau, 9 Orang Wajah Baru
PEKANBARU, Riautribune.com – Rekapitulasi di tingkat K.
Terpilih Kembali untuk Periode Kedua, Agung Nugroho Raih 47.198 Suara
PEKANBARU, Riautribune.com --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru baru saja selesai mengg.
Menakar Peluang Eddy Natar di Pilgubri dan Calon Pendamping Potensialnya
PEKANBARU, Riautribune.com -Pilkada serentak Gubernur dan bupati/walikota tinggal hitungan bulan..
Golkar Inhil Optimis Kirim Dua Kursi ke DPRD Riau, DR. Ferryandi Raih suara Tertinggi
TEMBILAHAN, Riautribune.com. - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakukan, Calon L.
Fadila Saputra bawa Visi Perubahan Dalam Kampanye Dialogis di Darma Bakti Ujung
PEKANBARU,Riautribune.com - Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dap.