pilihan +INDEKS
Kapolda Metro: Tidak Ada Jaminan Jessica Tak Dihukum Mati
JAKARTA - riautribune : Kepolisian Australia bersedia membantu Polri dalam mengungkap kasus Jessica Kumala Wongso dengan jaminan tak ada hukuman mati dalam kasus ini. Namun hal itu dibantah oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto.
"Siapa yang jamin itu? Enggak ada. Kita enggak tahu itu, enggak ngerti saya," kata Irjen Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Kapolda menegaskan, keputusan dijatuhi hukuman mati atau tidaknya Jessica dalam perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, adalah kewenangan majelis hakim dalam persidangan nanti.
Ia menegaskan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan tersebut. "Itu urusan pengadilan bukan urusan polisi lagi," tegas Moechgiyarto.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga memastikan tidak ada kesepakatan-kesepakatan khusus antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Kepolisian Australia dalam penyidikan soal Jessica di Australia.
"Enggak ada (kesepakatan khusus), kita profesional. Kita kan cari data, fakta-fakta kita dapatkan itu. Nah itulah yang dimasukkan dalam berkas," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Menurut Awi, polisi tidak punya wewenang memberikan jaminan tidak adanya hukuman mati dalam kasus tersebht.
"Kalau polisi ngomong ya nanti hukumannya tidak sampai hukuman mati, itu berarti melampaui kewenangan polisi. Karena polisi tidak punya kompetensi di situ," kata Awi.
Tugas polisi, kata Awi, hanya menyidik kasus tersebut sampai berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.
"Polisi bisanya cuma mempersangkakan, pasal yang dilanggar ini. Tapi kalau masalah penghukumannga dilanjut hukum mati atau tidak, itu adalah proses pengadilan," lanjut Awi.
Kepolisian Australia bersedia membantu Polri dalam mengungkap kasus Jessica Kumala Wongso dengan jaminan tertulis dari Indonesia, tak ada hukuman mati dalam kasus ini.
Jaminan tertulis dari Indonesia itu diungkapkan seorang juru bicara Departemen Kehakiman Australia pada ABC Australia.
"Pemerintah Indonesia sudah memberikan jaminan secara tertulis kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut ataupun dijatuhkan dalam kasus ini," ujar juru bicara Departemen Kehakiman seperti dilansir Australia Plus ABC Australia, Rabu (1/6/2016).
Sedangkan Kantor Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan tidak akan memberikan surat jaminan itu kepada ABC.
Sebelumnya diberitakan Australia membantu Polri dalam kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Namun, Australia membantu setelah mendapat jaminan.(dtk/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .