pilihan +INDEKS
Kebiasaan Buruk Lagi, Satu Napi Melarikan Diri
RENGAT-riautribune: Sudah menjadi kebiasaan buruk, cerita pelarian oknum napi atau tahanan dari LP Pematangreba seakan menjadi rutinitas. Sebab, Jumat (15/1) pekan kemaren satu orang napi atas nama Sugianto kembali berhasil mengelabui petugas LP krena yang bersangkutan berhasil kabur.
Sumber dari kepolisian menyebutkan, Sugianto alias Sumola alias Yan warga Jalan Teuku Umur Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat kelahiran tahun 1978 tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkotika atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009. Atas putusan pengadilan, Sugianto harus menjalani hukuman penjara, hingga 09 Februari tahun 2018. Tapi beruntung bagi Sugianto, baru berjalan 2 tahun 4 bulan dipenjara ia sudah kabur meninggalkan hotel prodeo, LP Pematangreba.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Sik mengaku menerima informasi tentang pelarian napi atas nama Sugianto. “Infonya begitu, tapi coba konfirmasi Ka lapas, sebab saya belum menerima konfirmasi resmi dari lapas,” jawab Kasat Reskrim, Ahad (17/1) kemarin.
Pengakun serupa juga disampaikan Kapolsek Rengat Barat, Kompol Frenky Tambunan. “Laporan resmi dari LP belum ada, tapi, ketika informasi itu saya coba konfirmasi ke oknum di LP, mereka membenarkan," ucap Kapolsek di Pematangreba.
Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Rengat di Pematangreba Kecamatan Rengat Barat, Abi Mayu, dan Kasi Pembinaan, Rudinur hingga berita ini ditulis tidak memberikan klarifikasi. Dari berbagai informasi pihak Kepolisian menyebutkan, Sugianto melarikan diri justru bukan dari lembaga pemasyarakatan (LP). Tapi sebaliknya, napi narkotoka itu kabur dari rumah salah seorang petugas LP.
Sebab pada saat kejadian atau sekitar pukul 11.00 WIB Jumat (15/1) pekan kemaren, Sugianto oleh oknum petugas LP dibawa ‘ngebon’ keluar LP untuk memperbaiki gladak rumah oknum petugas LP yang berjarak sekitar 2 KM dari LP. Namun sial bagi oknum petugas LP, sejam kemudian atau sekitar pukul 12.00 WIB, Sugianto yang sepatutnya harus kembali ke rutan menjalani hukuman penjara 2 tahun ke depan sudah tidak memperbaiki gladak rumah karena yang bersangkutan melarikan diri. (san)
Berita Lainnya +INDEKS
Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Halal Bi Halal GSSBR bersama Balon Gubri 2024 Edy Natar
PEKANBARU Riautribune com - Ratusan alim ulama dan tokoh masyarakat menghadiri acara hallal bi ha.
Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi Kembangkan Rest Area Tol Permai
PEKANBARU, Riautribune.com - Guna meningkatkan konektivitas antar Kota, Pemerintah Provinsi.
Masih Jadi Primadona, Sebanyak 56.351 Wisatawan datang ke Siak Saat Libur Lebaran
SIAK, Riautribune.com - Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati banyak wisatawan. Mulai dari.
Unilak Gelar Halal Bi Halal, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Peningkatan Kinerja
PEKANBARU, Riautribune.com - Masih di suasana Idul Fitri bulan Syawal 1445H, Universitas Lancang .
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
PEKANBARU, Riautribune.com – Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan da.
Program CSR RAPP Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
MERANTI, Riautribune.com - Keberadaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Provinsi Riau tela.