pilihan +INDEKS
Wako Firdaus Beri Izin THM di Hotel, Kapolda Perintahkan Razia
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel. Bahkan kapolda juga telah meminta agar dilakukan razia pada tempat hiburan yang masih buka. Penegasan itu disampaikan kapolda setelah Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan memberi izin untuk tempat hiburan fasilitas hotel.
“Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," imbuh Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.coSelasa (13/4/2021).
Adapun perintah razia oleh kapolda mencakupi karaoke, pub serta kelab malam yang menjadi fasilitas hotel. Kapolda menyebut bahwa seharusnya pada bulan suci ramadan ini, pemerintah kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk mencari berkah ramadan. Bukan malah membuat peraturan yang memberi izin tempat hiburan buka. “Sudah seharusnya selama bulan suci ini kita mencari berkah ramadan, bukan membuat peraturan seperti itu.
Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegasnya. Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan instruksi Walikota Pekanbaru dengan No.003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci ramadan 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.
Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel. Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut. Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi. "Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus.
Berita Lainnya +INDEKS
Masih Jadi Primadona, Sebanyak 56.351 Wisatawan datang ke Siak Saat Libur Lebaran
SIAK, Riautribune.com - Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati banyak wisatawan. Mulai dari.
Unilak Gelar Halal Bi Halal, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Peningkatan Kinerja
PEKANBARU, Riautribune.com - Masih di suasana Idul Fitri bulan Syawal 1445H, Universitas Lancang .
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
PEKANBARU, Riautribune.com – Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan da.
Program CSR RAPP Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
MERANTI, Riautribune.com - Keberadaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Provinsi Riau tela.
Eko Novitra Tepis Dugaan Kebakaran Kantor DLH Karena Sabotase
PELALAWAN, Riautribune.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.
Kontrak Pengelolaan Aryaduta Hotel Pekanbaru Oleh Lippo Karawaji Tak Diperpanjang Pj Sekdaprov Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Wakil ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra mendukukung langkah.