pilihan +INDEKS
Marzuki Alie cs Gugat AHY terkait Pemecatan,
Demokrat: Lucu dan Menggelikan
JAKARTA - riautribune : Marzuki Alie dkk menggugat Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat guna meminta majelis hakim membatalkan SK pemecatan. Partai Demokrat menilai lucu gugatan Marzuki Alie cs.
"Tanggapan atas Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca-KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Sekretaris Bappilu PD Kamhar Lakumani kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Kamhar menyebut Marzuki Alie cs yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono adalah motor penggerak KLB abal-abal di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang mereka yakini sah sesuai konstitusi Partai Demokrat. Dalam agenda yang diklaim KLB Partai Demokrat itu, Kamhar menyebut Marzuki Alie cs memulihkan status keanggotaan partai setelah dipecat AHY.
Kamhar lalu heran mengapa Marzuki Alie cs kemudian menggugat Agus Harimurti Yudhoyono terkait pemecatan. Kamhar mengaku geli dengan langkah Marzuki Alie cs.
"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan. Harusnya Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut yang menghantarkan dirinya menjadi Kawanbin abal-abal sepaket dengan Moeldoko Ketum abal-abal," sembur Kamhar.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dilihat Senin (8/3/2021), gugatan itu terdaftar 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Rabu (17/3).
Tercantum pemohon gugatan adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achnad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan termohonnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .