pilihan +INDEKS
Hukuman Bagi yang Tidak Mau di Vaksin
PEKANBARU - riautribune : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mimi Yuliani Nazir mengatakan ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19. "Covid ini kan wabah. Aturannya sudah tertuang di undang-undang wabah, kalau tidak mau di vaksin, mempengaruhi orang untuk tidak divaksin atau mengganggu proses penanggulangan ada sanksinya," kata Mimi, Jumat (8/1/2021).
Menolak untuk divaksin, lanjut Mimi, bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penanggulangan wabah. "70% masyarakat Riau harus divaksin untuk mencapai herd immunity agar memutus mata rantau virusnya, kalau tidak mau divaksin berarti tidak mau menolong orang lain yang rentan virus," ujarnya.
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seseorang yang menolak untuk di vaksin bisa dikenai ketentuan pidana yaitu sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).(hrc)
Berita Lainnya +INDEKS
Masih Jadi Primadona, Sebanyak 56.351 Wisatawan datang ke Siak Saat Libur Lebaran
SIAK, Riautribune.com - Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati banyak wisatawan. Mulai dari.
Unilak Gelar Halal Bi Halal, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Peningkatan Kinerja
PEKANBARU, Riautribune.com - Masih di suasana Idul Fitri bulan Syawal 1445H, Universitas Lancang .
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
PEKANBARU, Riautribune.com – Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan da.
Program CSR RAPP Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
MERANTI, Riautribune.com - Keberadaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Provinsi Riau tela.
Eko Novitra Tepis Dugaan Kebakaran Kantor DLH Karena Sabotase
PELALAWAN, Riautribune.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.
Kontrak Pengelolaan Aryaduta Hotel Pekanbaru Oleh Lippo Karawaji Tak Diperpanjang Pj Sekdaprov Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Wakil ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra mendukukung langkah.