pilihan +INDEKS
Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis, Dua Ahli Pidana Berikan Pendapat Ini
BENGKALIS - riautribune : Sidang lanjutan dugaan korupsi jalan dengan terdakwa Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin menghadirkan saksi dari ahli pidana Universitas Riau, Erdiansyah, Kamis, 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Erdiansyah dihadirkan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim PN Pekanbaru. Erdiansyah dicecar terkait soal pengertian suap, gratifikasi hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan mengarah ke dugaan suap Rp5,2 miliar terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis. Uang ini beberapa waktu lalu sudah dikembalikan Amril kepada negara melalui penyidik KPK. Menurut Erdiansyah, suap punya niat jahat dalam suatu kegiatan terkait jabatan seseorang.
“Niat jahat itu jika diiringi niat baik, salah satunya dengan mengembalikan uang hasil tindak pidana, berarti tidak ada kerugian negara. Namun dari sisi pidana harus tetap dipertanggungjawabkan," ujar Erdiansyah. Dalam kasus ini, Amril didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi terkait jabatannya saat masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, serta setelah menjadi Bupati Bengkalis 2016-2021.
Gratifikasi yang dimaksud KPK berasal dari pengusaha sawit Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu, diterima istri terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 nomor rekening 702114976200.
Tudingan gratifikasi itu dibahas ahli pidana dihadapan hakim yang dipimpin Lilin Herlina. Selama sidang berlangsung, Asep dan pengacara Amril lainnya bertanya soal gratifikasi kepada Erdiansyah. Terutama terkait seorang yang menjalankan bisnis dengan pengusaha sebelum memangku jabatan sebagai kepala daerah.
Erdiansyah menjawab, selama perjanjian itu tidak menggunakan kekuasaan melekat tidak masuk pidana. Erdiansyah berpendapat itu merupakan ranah privat antara kedua belah pihak. Apalagi perjanjian itu, kata Erdiansyah, ada akta notaris. Beda halnya dengan gratifikasi yang diberikan secara diam-diam tanpa ada perjanjian dan termasuk pendapatan tidak sah.
"Boleh saja seseorang berbisnis sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, sepanjang tidak menggunakan kekuasaan," jelas Erdiansyah. Masih menurut Erdiansyah, perjanjian bisnis bisa berlangsung meskipun seseorang itu menjadi pejabat. Syaratnya harus dilaporkan dalam bentuk LHKPN (laporan hasil kekayaan penyelenggara negara).
LHKPN harus memuat dari mana sumber pendapatan dan ada item-item yang disebutkan detil. Baik itu yang ditransfer ataupun diterima secara tunai.(r24)
Berita Lainnya +INDEKS
Sosialisasikan PENA 2024, PHR Ajak Wartawan Kirimkan Karya Tulis Yang Inspiratif dan Edukatif
PEKANBARU, Riau Tribune.com – Setelah sukses dilaksanakan pada tahun 2023, PT Pertamina Hulu Ro.
Inhu Punya SPKLU, Bupati Rezita: Masyarakat Harus Ikuti Perkembangan Zaman
RENGAT, Riau Tribune.com - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, untuk pemil.
Berkat Komitmen Menjalin Kolaborasi Menjaga Ekosistem Gajah, PHR Diganjar Penghargaan Internasional
PEKANBARU, Riautribune.com - Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina H.
Jelang Buka Bersama, Sejumlah Tokoh akan Diskusikan Wajah Inhu Hari Ini dan di Masa Depan di Kantor
RENGAT, Riautribune.com - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan .
Waduh, 285 Hektar Lahan HTR di Olak Hendak Ditanami Akasia, Warga Berang dan Sepakat Menolak
SIAK, Riautribune.com - Warga Kampung Olak, Kabupaten Siak, Riau mendadak kaget setelah melihat l.
Keluarga Besar PT Halla Mohana Fox Hotel Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Halla Mohana Fox Hotel P.