pilihan +INDEKS
John Kei Bebas Bersyarat dan Kembali Berulah, Ini Kata Polisi
JAKARTA - riautribune : Polisi memproses John Kei secara hukum karena telah melakukan tindak pidana penyerangan dan pembunuhan di kawasan Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, meskipun baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memang baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019. Adapun syarat bebas bersyarat itu lantaran sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik.
"Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi ini jelas dia membuat tindak pidana. Jadi kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ujarnya pada wartawan, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, polisi saat ini fokus terkait penanganan pidana yang dilakukan John Kei dan kelompoknya. Adapun terkait persoalan bebas bersyarat yang diterima John Kei itu, semuanya merupakan kewenangan Ditjen PAS.
"Sejauh ini saya belum (koordinasi dengan Ditjen PAS), tapi komunikasi lewat telepon sudah. Nah kalau kita kan masuk aspek penyidikan tindak pidana yang dia lakukan, sedangkan dari Lapas itu adalah kebijakannya," katanya.(snd)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .