pilihan +INDEKS
PTN Beri Sejumlah Jenis Keringanan Pembayaran Uang Kuliah
Jakarta - Riautribune:Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membuka kemungkinan bantuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa sesuai Pasal 6 Permendikti Nomor 39/2017. Kebijakan yang mungkin dilakukan adalah pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof Jamal Wiwoho mengatakan kebijakan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan menyertakan perubahan kemampuan ekonomi mereka.
"Prosedurnya bisa dilaksanakan mahasiswa yang akan mengajukan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, penundaan, dan sebagainya itu diajukan kepada dekan dan dekan akan mengusulkannya kepada rektor," kata Jamal, dalam konferensi pers daring, Selasa (5/5).
Rektor Universitas Negeri Solo (UNS) ini mengatakan, seluruh rektor PTN sudah memiliki standar keputusan yang akan diambil. "Masing-masing rektor PTN dibekali keputusan rektor tentang itu," kata dia menegaskan.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, pihak universitas berempati dengan kondisi mahasiswa di tengah pandemi yang perekonomiannya memburuk. Mahasiswa baru atau lama bisa menujukkan bahwa orang tuanya terdampak dan meminta keringanan pembayaran UKT.
"Kami bisa dengan mudah memenuhi permohonan dari mahasiswa tersebut. Tapi semuanya berbasis dan pengajuan, dan diberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penghasilan orang tua itu terdampak oleh Covid-19," kata Panut.
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Masjaya mengatakan mekanisme keringanan UKT sangat mengacu pada aturan yang ada dan kebijakan rektor. Data yang dimiliki mahasiswa nantinya akan disesuaikan apakah berhak mendapatkan penurunan besaran UKT, perubahan klaster, atau kebijakan yang lain.
"Tapi kalau semestinya datanya sebatas penundaan, maka itu juga akan kita lakukan," kata Masjaya.(rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .