pilihan +INDEKS
DPR Apresiasi Pengehentian Sementara PMI ke Luar Negeri
JAKARTA -- riautribune : Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi, langkah pengehentian penempatan Pekerja Migran Indonesia Indonesia (PMI)ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penghentian tersebut dimaksudkan dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dari penyebaran virus Corona.
Karena itu, kata Saleh, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diharapkan dapat mematuhi kebijkan tersebut. Meskipun, Saleh mengakui, keputusan ini sedikit terlambat tapi sudah sangat tepat.
"Dengan begitu, untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Ini harus dipatuhi. Tidak boleh dianggap enteng," tutur Saleh dalam pesan singkatnya, Kamis (19/3).
Namun demikian, Saleh menambahkan, Kepmen nomor 151/2020 dinilai memiliki kelemahan. Sebab, di dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI. Sebab tidak menutup kemungkinan kepmen ini dinilai akan menjadi semacam himbauan saja.
“Khawatirnya, ini hanya dianggap sebagai himbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama," terang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Oleh karena, Saleh mendesak, agar kementerian ketengakerjaan juga menindak tegas kepada pihak-pihak yang masih terus mengirmkan PMI secara ilegal. Sebab, pengiriman secara ilegal akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari. Apalagi, data-data PMI yang diberangkatkan tidak jelas. Termasuk perusahaan yang menempatkan, yang mempekerjakan, dan kontrak kerjanya
“Jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi yang legal dan taat aturan saja. Tentu sangat tidak adil jika yang sudah baik ditertibkan, yang tidak baik dibiarkan," tutur Saleh.
Menurut Saleh, momentum penghentian penempatan PMI ini dinilai bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki semua instrumen perlindungan dan penempatan PMI kita di luar negeri. Sembari menunggu situasi membaik, sudah sepantasnya seluruh amanat UU nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan dengan baik. Maka instrumen hukum, pelatihan, birokrasi, dan semua hal teknis yang dibutuhkan sudah semestinya dipersiapkan.
"Dengan begitu, pada saat nanti ingin memberangkatkan, semua pihak sudah bisa mengacu pada UU No. 18/2017 beserta seluruh turunannya," ucap Saleh. (rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.