Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

PEKANBARU - riautribune : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengurusi perizinan transportasi daring atau online.

 

Hal ini telah diatur dalam kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.

 

 

"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," kata Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.*** (grc)

 

 


[ Ikuti RiauTribune.com ]



Berita Lainnya +INDEKS

Fokus Riau

Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit

Fokus Riau

Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri

Fokus Riau

Pj Gubri SF Hariyanto Buka Secara Resmi MTQ Tingkat Provinsi di Dumai

Fokus Riau

HKR Riau Gelar Halal Bi Halal, Prof. Junadi Ajak Tumbuhkan Semangat Solidaritas

Fokus Riau

Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang jaya Minta Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya

Fokus Riau

Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Halal Bi Halal GSSBR bersama Balon Gubri 2024 Edy Natar


tulis komentar +INDEKS