pilihan +INDEKS
Kangkangi Kode Etik,
DKPP Tanggalkan Jabatan Ketua KPU Kuansing
PEKANBARU-riautribune: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Ahdanan dan empat anggota telah melanggar kode etik. Ahdanan dijatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan.
Putusan ini dibacakan Ketua DKPP DR Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Rabu (31/7).
“Memutuskan, menjatuhkan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan terhadap teradu I, Ahdanan, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kuantan Singingi,” kata Muhammad saat membacakan putusan.
Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kuantan Singingi lain yakni Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku Teradu II, III, IV dan V.
Untuk Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
Kelima teradu ini disidangkan berdasar pengaduan Pengadu Suhardiman Amby selaku Badan Pemeneangan Pemilu DPD Partai Hanura Provinsi Riau.
Dalam pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019, Suhardiman melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua dan Komisioner KPU Kuantan Singingi karena diduga telah membatalkan secara sepihak DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019.
Selain itu, Suhardiman juga meminta DKPP untuk memeriksa para Teradu karena tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara yang berimbas dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Disamping itu, para Teradu juga telah melakukan kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan di mana para Teradu memerintahkan PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.
“Pengadu juga menyesalkan sikap Teradu V, Wawan Ardi yang tertidur saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sedang berlangsung,” kata Teguh Prasetyo yang bergantian membacakan keputusan.
Sementara Teradu III Yenni Gusnaeli memiliki hubungan kekerabatan dengan Pengurus Partai Golkar Joni Alpen.
Dalam poin akhir keputusan, DKPP RI memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menjalankan putusan dan Bawaslu RI agar mengawasi putusan tersebut.
Suhardiman Kecewa
Terhadap enam poin keputusan DKPP itu, Suhardiman Amby selaku Pengadu mengaku kecewa. Meskipun dia tetap menghormati putusan yang sudah dibacakan.
“Kami hormati keputusan DKPP ini, walau pun mengecewakan. Kami akan pertimbangkan untuk mengangkat kasus ini ke dugaan pelanggaran Pidananya,” kata Suhardiman menanggapi hasil sidang.
Anggota DPRD Riau ini menyebutkan, pertimbangan yang akan diambilnya adalah mengkaji apakah perkara yang sudah diputuskan DKPP ini masuk dalam ranah pidana umum.
“Kita akan kaji dulu, mudah-mudahan bisa dilarikan ke tindak pidana umum, tindakkan kriminal,” singkatnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Diantar Pengurus DPC PDIP Pelalawan, H Zukri Mendaftar ke PKS Pelalawan
PELALAWAN, Riautribune.com -Bupati Pelalalwan H Zukri, mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati .
Inilah 13 Nama DPR RI Terpilih Dapil Riau, 9 Orang Wajah Baru
PEKANBARU, Riautribune.com – Rekapitulasi di tingkat K.
Terpilih Kembali untuk Periode Kedua, Agung Nugroho Raih 47.198 Suara
PEKANBARU, Riautribune.com --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru baru saja selesai mengg.
Menakar Peluang Eddy Natar di Pilgubri dan Calon Pendamping Potensialnya
PEKANBARU, Riautribune.com -Pilkada serentak Gubernur dan bupati/walikota tinggal hitungan bulan..
Golkar Inhil Optimis Kirim Dua Kursi ke DPRD Riau, DR. Ferryandi Raih suara Tertinggi
TEMBILAHAN, Riautribune.com. - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakukan, Calon L.
Fadila Saputra bawa Visi Perubahan Dalam Kampanye Dialogis di Darma Bakti Ujung
PEKANBARU,Riautribune.com - Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dap.