pilihan +INDEKS
Pemkab dan Perusahaan Harus Mengacu ke SE Menteri LHK soal Lahan Gambut
BENGKALIS-riautribune: Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Bengkalis serta perusahaan yang mendapat konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Bengkalis harus mengacu kepada surat edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). SE tersebut berintikan larangan pembukaan lahan gambut, baik untuk perkebunan maupun HTI.
Pemerhati masalah pembangunan dan kebijakan publik di Bengkalis Wan Sabri, Rabu (11/11) memaparkan, bahwa SE Menteri LHK Nomor S.494/KEMLHK-PHPL/2015 tertanggal 01 November 2015 dengan tegas menyebutkan tentang larangan eksploitasi lahan gambut. Artinya, akan ada pembukaan baru HTI di Pulau Bengkalis oleh PT. Rimba Rokan Lestari (RRL) pada tahun 2015 ini, meskipun perusahaan tersebut sudah mengantongi izin sejak tahun 1998 lalu bertentangan dengan SE tersebut.
“PT. RRL boleh saja mendapatkan izin konsesi pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis. Akan tetapi areal konsesi yang sudah mereka kantongi izin sejak tahun 1998 kan belum pernah digarap. Barulah dalam dua bulan belakangan PT. RRL akan mengeksploitasi lahan gambut di Pulau Bengkalis untuk HTI dan mendapat penolakan masyarakat,” tegas Wan Sabri.
Dikatakannya lagi, dalam SE Menteri LHK tersebut, pada point 1 dimuat kebijakan pemerintah tentang tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi di lahan gambut untuk usaha kehutanan dan perkebunan dalam skala besar. Pada point dua, pemerintah akan menerapkan zona lindung atau zona budidaya di lahan gambut.
Disambung Wan Sabri lagi, point ketiga disebutkan, terhadap lahan gambut yang telah dilakukan penanaman selanjutnya dikelola dengan teknologi ekohidro berbasis satuan hidrologis. Kemudian pada point empat, perusahaan harus melakukan penataan ulang/ revisi terhadap rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) pengelolaan hutan dan perkebunan.
“SE Menteri LHK itu merupakan jabaran tindaklanjut dari hasil rapat kerja kabinet Jokowi-JK tanggal 23 Oktober 2015. Dan SE itu ditujukan kepada perusahaan pemegang IUPHHK-HTI/HA/RE dan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan. SE itu keluar sebagai tindaklanjut dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada medio tahun 2015 ini,” tambah Wan Sabri, yang juga pegiat dari BAK-LIPUN Bengkalis.(afa)
Berita Lainnya +INDEKS
Inhu Punya SPKLU, Bupati Rezita: Masyarakat Harus Ikuti Perkembangan Zaman
RENGAT, Riau Tribune.com - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, untuk pemil.
Berkat Komitmen Menjalin Kolaborasi Menjaga Ekosistem Gajah, PHR Diganjar Penghargaan Internasional
PEKANBARU, Riautribune.com - Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina H.
Jelang Buka Bersama, Sejumlah Tokoh akan Diskusikan Wajah Inhu Hari Ini dan di Masa Depan di Kantor
RENGAT, Riautribune.com - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan .
Waduh, 285 Hektar Lahan HTR di Olak Hendak Ditanami Akasia, Warga Berang dan Sepakat Menolak
SIAK, Riautribune.com - Warga Kampung Olak, Kabupaten Siak, Riau mendadak kaget setelah melihat l.
Keluarga Besar PT Halla Mohana Fox Hotel Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Halla Mohana Fox Hotel P.
Tepati Janji, Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Siapkan Sirkuit Balap di Pekanbaru
PEKANBARU Riautribune.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Agung Nugroho, memenuhi janjinya ke.