pilihan +INDEKS
Kepala Disdukcapil Pantau Pengurusan Pelayanan Surat Pindah di MPP
PEKANBARU - riautribune : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (4/3) siang melakukan peninjauan pelayanan pengurusan surat pindah yang diberikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai dasar kantor Wali Kota Pekanbaru.
Pantauan Pekanbaru.go.id, Irma duduk di tengah-tengah warga yang tengah mengantri untuk mendapatkan pelayanan. Dia terus memperhatikan pegawai di stand pelayanan saat melayani warga. "Dari pemantauan hari ini, pelayanan yang diberi sudah bagus, cukup lancar," ujarnya saat dikonfirmasi Pekanbaru.go.id., Senin (4/3).
Dikatakan Irma, pengurusan surat pindah melalui stand pelayanan Disdukcapil di MPP Pekanbaru cukup ramai mencapai belasan hingga puluhan orang per hari. "Seperti hari ini, pelayanan cukup ramai. Karena tingginya pengurusan, maka kita pantau untuk memastikan jika pelayanan yang diberikan oleh petugas kita kepada warga berjalan sesuai yang diharapkan," ungkap mantan Camat Tampan ini.
Pantauan Pekanbaru.go.id, Irma duduk di tengah-tengah warga yang tengah mengantri untuk mendapatkan pelayanan. Dia terus memperhatikan pegawai di stand pelayanan saat melayani warga. "Dari pemantauan hari ini, pelayanan yang diberi sudah bagus, cukup lancar," ujarnya saat dikonfirmasi Pekanbaru.go.id., Senin (4/3).
Dikatakan Irma, pengurusan surat pindah melalui stand pelayanan Disdukcapil di MPP Pekanbaru cukup ramai mencapai belasan hingga puluhan orang per hari. "Seperti hari ini, pelayanan cukup ramai. Karena tingginya pengurusan, maka kita pantau untuk memastikan jika pelayanan yang diberikan oleh petugas kita kepada warga berjalan sesuai yang diharapkan," ungkap mantan Camat Tampan ini.
Sesuai prosedur, terang Irma, bagi warga yang mengurus surat pindah di MPP baru bisa diproses atau dikeluarkan dalam waktu tiga hari kerja. Hal itu mengingat surat pindah mesti dicetak di Kantor Disdukcapil. "Jadi, di MPP ini berkas warga kami terima dulu. Sekitar pukul 15.00 WIB, berkas baru diantar ke kantor Disdukcapil. Setelah dicetak, surat pindah ini ditandatangani dulu oleh kepala bidang, tanda tangan basah. Jadi butuh waktu sekitar tiga hari," papar dia.
"Jika nanti kantor kita jadi pindah ke sini (kantor Bappeda saat ini), tentu pelayanan akan lebih cepat. Karena begitu berkas masuk, bisa langsung kita proses," sambung Irma. Lebih jauh disampaikan Irma, pihaknya terus berupaya memberi kemudahan pelayanan bagi warga yang mengurus surat pindah di stand pelayanan MPP.
"Seperti persyaratan, itu kita pangkas, tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW, tapi cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KTP bersangkutan.
Sementara untuk surat keterangan datang, syaratnya surat keterangan pindah asli beserta foto kopi rangkap 2. Kemudian bagi pendatang yang menumpang kartu keluarga, harus membawa foto kopi KK yang ditumpangi. Sementara itu, untuk biaya pengurusan, gratis," tutup Irma.(Pem.co.id)
Berita Lainnya +INDEKS
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.
Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri
PEKANBARU, Riautribune.com - Keseriusan Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution maju sebagai Bakal .
Pj Gubri SF Hariyanto Buka Secara Resmi MTQ Tingkat Provinsi di Dumai
DUMAI, Riiautribune.com - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto membuka secara resmi Musabaqa.
HKR Riau Gelar Halal Bi Halal, Prof. Junadi Ajak Tumbuhkan Semangat Solidaritas
PEKANBARU, Riautribune.com - Mengangkat Tema "Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan" Himpunan Kel.
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang jaya Minta Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
Pekanbaru,Riautribune,com - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Halal Bi Halal GSSBR bersama Balon Gubri 2024 Edy Natar
PEKANBARU Riautribune com - Ratusan alim ulama dan tokoh masyarakat menghadiri acara hallal bi ha.