pilihan +INDEKS
Terpidana Terorisme Bebas dari Lapas Pekanbaru
PEKANBARU - riautribune : Seorang terpidana kasus terorisme, Rio Adi Putra, bebas dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru setelah menyelesaikan masa hukumannya, Selasa. Terpidana asal Nusa Tenggara Timur ini begitu bebas langsung dijemput olehBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yulius di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penjemputan dilakukan setelah masa penahanan napi teroris asal Bima itu habis sehingga dibebaskan dari hukuman. "Sudah bebas tadi. Sudah dibebaskan dan dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda untuk diantar ke bandara," kata Yulius.
Sementara itu, dari sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rio dijemput hari ini untuk kembali menjalani pemeriksaan, sehingga dijemput BNPT. Selain itu, informasi itu juga menyebutkan jika masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019 mendatang.
Namun, Yulius membantahnya. Dia mengatakan bahwa Selasa hari ini merupakan akhir dari masa penahanan terpidana teroris yang dihukum empat tahun penjara yang ditahan sejak 18 Februari 2015.
"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," ujarnya.
Lebih jauh, Yulius menjelaskan jika Rio Adi Putra atau dikenal juga dengan Abu Rio merupakan terpidana teroris yang mulai ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru sejak 2016. Dia sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, M Diah yang dikonfirmasi Antara mengaku belum memperoleh informasi terkait pembebasan penahanan Rio Adi Putra tersebut. "Saya justru baru dapat informasinya dari rekan media," katanya.
Berdasarkan catatan Antara, Rio dipindahkan bersama seorang napi teroris lainnya ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Selain Rio, seorang napi teroris lainnya adalah Muhammad Sibghotullah alias Yatno.
Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dari Magetan dengan masa hukuman dua tahun penjara, sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.
Kebijakan pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing, tempat asal mereka.
Sementara itu, dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru untuk menjalani hukuman tersebut disebabkan Lapas di Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif, meski secara umum dalam keadaan kelebihan kapasitas.(antr)
Berita Lainnya +INDEKS
Wabup Bengkalis : Jaga Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
SURABAYA, Riautribune.com - Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso mengikuti upacara peringata.
DPC PDI Perjuangan Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
PELALAWAN, Riautribune.com - Mulai hari Kamis, 25 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelala.
Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat, Apakah Ada Sinyal AHY?
PEKANBARU, Riautribune.com - Lagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasu.
Debit Air Turun, PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
PEKANBARU, Riautribune.com - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, K.
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.
Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri
PEKANBARU, Riautribune.com - Keseriusan Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution maju sebagai Bakal .