pilihan +INDEKS
MENDAGRI MINTA WAN THAMRIN TEGUR 10 BUPATI/WALIKOTA SE RIAU
PEKANBARU-riautribune: (27/12), Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.
Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
"Menyikapi soal Surat Perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, "Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi. Kedepan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan" tegas Rusidi.
Berita Lainnya +INDEKS
Berkat Komitmen Menjalin Kolaborasi Menjaga Ekosistem Gajah, PHR Diganjar Penghargaan Internasional
PEKANBARU, Riautribune.com - Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina H.
Jelang Buka Bersama, Sejumlah Tokoh akan Diskusikan Wajah Inhu Hari Ini dan di Masa Depan di Kantor
RENGAT, Riautribune.com - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan .
Waduh, 285 Hektar Lahan HTR di Olak Hendak Ditanami Akasia, Warga Berang dan Sepakat Menolak
SIAK, Riautribune.com - Warga Kampung Olak, Kabupaten Siak, Riau mendadak kaget setelah melihat l.
Keluarga Besar PT Halla Mohana Fox Hotel Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Halla Mohana Fox Hotel P.
Tepati Janji, Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Siapkan Sirkuit Balap di Pekanbaru
PEKANBARU Riautribune.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Agung Nugroho, memenuhi janjinya ke.
Musda X BKOW Riau, Adrias SF Adriyanto Terpilih Ketua Aklamasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Musyawarah Daerah (Musda) X Badan Koordinasi Organisasi Wanita.