pilihan +INDEKS
Wakil Ketua DPR Curigai PP Nomor 32 Tahun 2018
Jakarta - Riautribune:Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi. Karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi.
“PP Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai.
Apalagi PP dikeluarkan menjelang digelarnya Pilpres 2019 mendatang. Itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi,” ujar Fahri dalam keterangan persnya, Rabu (25/7/2018).
Lebih lanjut Fahri menilai, bahwa hal tersebut bukanlah tindakan negarawan, melainkan politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Bahkan ia mengibaratkan hal itu bak wasit yang turun menjadi pemain.
Sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri. Politisi asal daerah pemilihan NTB itu menjelaskan, mungkin Presiden punya kewenangan tersebut. Namun yang penting adalah momentumnya saja yang mesti dilihat.
“Lagi pula kan terbaca (dikeluarkannya PP) ada motif politik dibelakangnya,” tegas Fahri sambil menambahkan bahwa adanya Perpres itu akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan, jika tidak ingin dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.
Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, pekan lalu tepatnya Kamis (19/7/2018), Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.
Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden. Dalam PP iitu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden. (dpr)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.