pilihan +INDEKS
Pemerintah Tak Bisa Abaikan Pengabdian Tenaga Honorer
Jakarta -Riautribune:Anggota Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS. Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara.
Karena itu, Fraksi Demokrat akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti yang dilakukan pada saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pencapaian masa pemerintahan SBY sejak tahun 2004 hingga 2014, lebih dari 1 juta status tenaga honorer K-2 telah diangkat menjadi PNS, tetapi setelah 2014 terjadi moratorium pengangkatan PNS oleh pemerintah, sehingga kami selaku Anggota F-PD mendorong agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K-2 ini,” jelas Puu Supadma dalam keterangannya, Rabu (06/5/2018).
Putu mengungkapkan, upaya untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi CPNS ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni pencabutan moratorium pengangkatan honorer menjadi CPNS dan revisi terbatas terhadap UU ASN.
Harus ada komitmen konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan honorer ini, pasalnya jika penyelesaiannya hanya melalui pencabutan moratorium maka tidak semua honorer yang terselesaikan. Karena dalam UU ASN dijabarkan jelas bahwa usia maksimal menjadi CPNS adalah 35 tahun, sedangkan banyak honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, sehingga tidak memenuhi kriteria dalam UU ASN.
Sehingga UU ASN juga harus direvisi untuk mengakomodir honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun. Politisi dapil Bali ini mengingatkan, negara tidak boleh abai terhadap pengabdian honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tak kunjung diangkat, tapi di sisi lain pemerintah juga membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017.
“Dengan adanya UU ASN, maka batasan umur itu 35 tahun dan musti ikut tes. Kalau dulu honorer sudah mengabdi lama diangkat PNS. Nah sekarang indikator pengabdian tidak dimasukan sebagai analisa pengangakatan. Ke depan kita dorong, pengabdian dimasukan sebagai persyaratan dan acuan pengangkatan CPNS sebagaimana era Pak SBY yang menjunjung keadilan,” jelas Putu.
Pada rapat gabungan antara Komisi I hingga XI dengan perwakilan Mendikbub, Menpan RB, Menkeu, Menag, Kepala Bappenas dan Menlu pada Selasa 4 Juni 2018 disimpulkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.950 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga akan diadakan rapat lanjutan dengan topik yang sama pada Senin, 23 Juli 2018 dengan mengundang Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Diharapkan dengan adanya rapat gabungan ini mampu menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi CPNS, kami di DPR akan selalu mendukung upaya keadilan bagi pekerja honorer yang sudah bekerja puluhan tahun dengan gaji di bawah UMP tapi tak kunjung diangkat sebagai PNS,” tutup Politisi Partai Demokrat ini (dpr)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.