pilihan +INDEKS
Fakta Persidangan Pra-pradilan Polresta Pekanbaru
Alamak, Ternyata FV Dijemput Tanpa Surat Penangkapan
PEKANBARU-riautribune: Institusi Polresta Pekanbaru digoyang oleh fakta persidangan pra-pradilan kasus pencabulan yang melibatkan FV (27), pelaku di tangkap tanpa disertai oleh surat penangkapan yang menjadi sebuah syarat wajib proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
Dari temuan saat proses persidangan pra pradilan antara FV melawan Polresta Pekanbaru.
Menurut pihak keluarga FV diajak bertemu oleh keluarga tersangka, setelah itu dalam pertemuan barulah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Saat ditangkap kami pihak keluarga tidak ada yang tahu. Kami baru dikabari pada malam hari, dan pagi subuh baru diserahkan oleh pihak penyidik kepada kami surat penangkapan tersebut,"Ucap Reza salah satu saksi, Kamis (18/1) di Pengadilan negeri Pekanbaru
Hadir saksi ahli di persidangan tersebut Erdiansyah,SH,MH. "Sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 KUHP, disebutkan harusnya ketika penegak hukum akan melakukan proses penangkapan harus disertai dengan surat tugas. Yang kedua, surat penangkapan tersebut harus ditembuskan kepada keluarga sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 KUHP. Dan itu tugas wajib penyidik yang harus dilakukan. Jadi bukan ditunda-tunda, atau malah dititipkan. Karena aturannya tegas dalam pasal tersebut,"Ucap Erdiansyah,SH,MH.
Sementara pengacara FV, Tori,SH menuturkan bahwa ini jelas menunjukkan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atas penangkatan Fv dalam prosesnya.
"Ada banyak temuan dan kejanggalan dalam proses penangkatan FV. Inilah yang kita minta keadilan hukumnya, sehingga tidak terjadi lagi penzaliman atas hak seorang warga negara dimata hukum,"Ucap Tori SH.
Hasil pra pradilan ini rencananya menurut Hakim Asep, keputusan atas persidangan akan diumumkan pada hari senin 22 januari 2018. (ehm)
Berita Lainnya +INDEKS
DPC PDI Perjuangan Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
PELALAWAN, Riautribune.com - Mulai hari Kamis, 25 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelala.
Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat, Apakah Ada Sinyal AHY?
PEKANBARU, Riautribune.com - Lagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasu.
Debit Air Turun, PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
PEKANBARU, Riautribune.com - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, K.
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.
Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri
PEKANBARU, Riautribune.com - Keseriusan Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution maju sebagai Bakal .
Pj Gubri SF Hariyanto Buka Secara Resmi MTQ Tingkat Provinsi di Dumai
DUMAI, Riiautribune.com - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto membuka secara resmi Musabaqa.