pilihan +INDEKS
Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK
JAKARTA-Riautribune.com - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menolak permintaan Fredrich Yunadi agar advokat memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menilai permintaan Fredrich itu tidak ada manfaatnya. "Waduh, berat amat itu ajakan. Klien nanti mencak-mencak semua dan belum tentu banyak manfaatnya untuk klien," ujar Maqdir saat diminta tanggapanya, Selasa (16/1/2018).
Menurut Maqdir, sebaiknya Fredrich menyelesaikan persoalannya dengan KPK melalui jalur hukum. Misalnya, Fredrich yang ditetapkan sebagai tersangka, dapat mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, Fredrich dapat mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Maqdir, perbuatan menghalangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah tanah pidana umum, bukan pidana korupsi. "Suatu tindakan sebagai obstruction of justice harus ada kekerasan fisik atau psikis. Kegiatan penundaan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka tidak bisa disebut sebagai obstruction of justice," kata Maqdir.
Sebelumnya, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya di KPK merupakan bentuk kriminalisasi lembaga antirasuah itu terhadap advokat. Ia pun meminta rekan satu profesi dengannya untuk memboikot KPK.
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukan Setya Novanto ke RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Padahal, saat itu Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang.(kmps)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .